.
Situs Berita aktual & Inspiratif
BerandaIndex

Anggota DPR RI Ahmad Najib Qodratulah Gandeng OJK Gelar Penyuluhan Jasa Keuangan,

Anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PAN Ahmad Najib Qodratulah SE.,MH, saat memberikan komperensi Pres kepada jurnalis indokliknews.com. di Padepokan Ki Sunda Ngalalana Jalan Sukamenak, Kabupaten Bandung. Minggu (5/3/2023)./indokliknews./aph.

INDOKLIKNEWS.COM – Bandung – Ahmad Najib Qodratulah S.E.,MH Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PAN, menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) KR II, Jawa Barat menggelar penyuluhan jasa keuangan kepada masyarakat di Padepokan Ki Sunda Ngalalana, Jalan Sukamenak 187 Margahayu, Kabupaten Bandung. Minggu (5/3/2023).

Dalam kegiatan penyuluhan tersebut Ahmad Najib Qodratulah S.E.,MH mengatakan,” pihaknya memberikan manfaat kepada masyarakat terkait dengan jasa keuangan oleh OJK.

Apalagi masyarakat selama ini rentan dengan pinjaman uang yang bunganya mencekik leher seperti bank emok.

Teguh Dinurahayu, Kabag Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK KR II Jawa Barat./indokliknews./aph

Untuk itu pihaknya bekerjasama bareng OJK menyampaikan penyuluhan itu. “Ya saya melihat perlunya kita memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait dengan jasa keuangan ini, Saya di DPR RI yang membidangi tentang keuangan ini melakukan kerja sama dengan OJK pada bidang edukasi dan perlindungan konsumen.

Ia pun berharap,” acara kegiatan penyuluhan jasa keuangan oleh OJK ini semoga masyarakat mengerti setelah mengikuti acara penyuluhan ini,” papar Mang Najib, sapaan akrab wakil rakyat ini.

Sementara itu Teguh Dinurahayu, Kabag Edukasi dan Perlindungan konsumen OJK KR II Jawa barat membenarkan jika penyuluhan itu kerja sama dengan pihak komisi XI DPR RI.

“Alhamdulillah saya kerja sama dengan pak Najib selaku anggota Komisi XI DPR RI salah satunya yang membidangi soal keuangan, dalam penyuluhan ini kami jelaskan mulai dari payung hukum dan lain sebagainnya. Apalagi dalam penyuluhan ini diikuiti oleh mayoritas ibu – ibu.

Sehingga kami juga menjelaskan bagaimana tata acara menghadapi pihak bank karena hutang piutang atau tunggakan kepada bank,” katanya.

Ditegaskannya jika masyarakat dihadapkan dengan pihak leasing nakal, gara-gara masyarakat terjerat utang pinjaman motor, bisa mengadukannya ke pihak OJK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *