Bupati Dadang Supriatna Serahkan Petikan SK Perpanjangan Masa Jabatan 270 Kades di Kab. Bandung
INDOKLIKNEWS.COM, - Sebanyak 270 kepala desa maupun penjabat kepala desa (kades) se-Kabupaten Bandung mulai hari Selasa (2/7/2024) ini secara resmi mendapatkan perpanjangan masa jabatannya dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Penambahan masa jabatan kepala desa itu melalui pelaksanaan penyampaian petikan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepala desa sesuai amanat Undang-Undang No 3 tahun 2024 di Hotel Sutan Raja Soreang Kabupaten Bandung, Selasa (2/7/2024).
Undang-Undang No 3 tahun 2024 ini atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Undang-Undang Desa itu adalah peraturan hukum yang memiliki tujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan otonomi desa.
Petikan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa itu langsung diserahkan Bupati Bandung Dadang Supriatna didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Tata Irawan kepada perwakilan para kepala desa di 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung.
Bupati Bandung pun langsung melakukan pengukuhan terhadap para kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan kepala desa tersebut dari enam tahun menjadi delapan tahun berlaku surut dan ada penyesuaian.
"Di Kabupaten Bandung ada tiga fase pemilihan kepala desa serentak pada 2019, 2021 dan 2023. Dengan adanya Undang-Undang No 3 tahun 2024 tentang Desa atas perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga ada perintah bahwa kepala desa ini harus disesuaikan," tutur Dadang dalam keterangannya.
Maka, imbuh Bupati, dalam rangka menindaklanjuti Undang-Undang No 3 tahun 2024, pihaknya meminta kepada Kepala DPMD untuk segera mengukuhkan para kepala desa se-Kabupaten Bandung yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang baru itu.
"Tentu disitu ada klausul, bagi kepala desa yang sudah dua periode masa jabatannya dengan menggunakan Undang-Undang No 6 tahun 2014, maka masih ada kesempatan lagi untuk satu periode berikutnya," jelasnya.
Tetapi, imbuh Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna, kalau sudah tiga periode, maka tidak boleh mencalonkan kembali.
"Manfaat Undang-Undang No 3 tahun 2024, ada efesiensi anggaran. Contoh di Kabupaten Bandung rencana akan ada Pilkades serentak pada tahun 2025 sebanyak 199 desa. Anggarannya sampai Rp 50 miliar," ujarnya.
Menurutnya, anggaran puluhan miliar itu tidak digunakan untuk Pilkades serentak, akhirnya digunakan untuk infrastruktur dan kegiatan lainnya.
"Tentunya ini salah satu manfaat. Manfaat lainnya, desa akan lebih fokus lagi membangun. Saya punya pengalaman sewaktu jadi kepala desa tahun 1998, dengan masa jabatan delapan tahun, fokus dalam peningkatan pembangunan. RPJMDes-nya juga bisa terwujud," jelasnya.
Manfaat lainnya, imbuh Kang DS, manfaat dari Undang-Undang No 3 tahun 2024 itu, dapat mengurangi konflik horisontal.
"Kenapa? Karena Pilkades ini rentan, beda dengan Pilkada dan Pileg karena ruang lingkupnya tingkat kabupaten dan nasional. Kalau Pilkades ini dari tetangga ke tetangga dan antar RW. Jadi kalau delapan tahun cukup lah untuk bersinergi dan bersama-sama lagi untuk melakukan gotong royong," harapnya.
Pada hakekatnya, kata Kang DS, pembangunan ada di desa. "Gotong royong ini sangat penting. Kalau seandainya ini terjadi konflik terus-terusan setiap enam tahun sekali, Tamba lagi belum Pileg, tambah lagi belum Pilkada, mau kapan selesainya," ujarnya.
Di sini, katanya, peran ulama harus hadir untuk bisa menyampaikan bahwa dalam negara demokrasi ini perlu ada suatu pemilihan melalui voting.
"Apabila sudah selesai pelaksanaan Pilkada, Pileg atau Pilkades, maka antara kita bersaudara jangan sampai ada terjadi perselisihan," harapnya.
Kang DS juga mengucapkan terima kasih kepada Presiden dan Anggota DPR RI yang sudah memperjuangkan masa jabatan kepala desa ini kembali ke zaman dulu selama delapan tahun atau dua periode.
"Ini yang benar. Desa jangan disibukkan dengan kondisi politik praktis, lebih baik fokus pada peningkatan kebersamaan dan kegotongroyongan. Ini akan lebih efektif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di desa," ucapnya.
Kang DS juga berharap kepada para kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang, ada lima hal yang harus dipersiapkan dalam menghadapi Indonesia Emas 2045 mendatang.
Pertama peningkatan sumber daya manusia yang profesional dan paham digitalisasi. Kedua, big data perbaiki dan tingkatkan. Ketiga, kajian dan development, keempat kekompakan dalam organisasi atau institusi, kelima pengelolaan keuangan dengan baik.
"Pengelolaan keuangan, sehebat apapun program, pertangungjawaban tidak jelas tetap urusannya dengan APH (Aparat Penegak Hukum), berurusan dengan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dan Inspektorat. Itu jangan sampai terjadi. Artinya harus selalu meningkatkan sumber daya manusia," ujarnya.
Kang DS mengungkapkan Presiden pada pelaksanaan Rakornas sudah menginstruksikan pada tahun 2024 ini, minimal 14 persen untuk angka stunting di Indonesia.
"Tetapi di Kabupaten Bandung, saya setelah mendapatkan konfirmasi dari Dinas Kesehatan kemarin, kita tinggal 10 persen lagi angka stunting. Selanjutnya, miskin ekstremnya harus zero. Kemiskinan ekstrem ini menjadi prioritas," katanya.
Kang DS juga mengungkapkan terkait pengelolaan sampah. Karena sampah dampaknya terhadap masalah kesehatan dan sebagainya.
"Maka saya berharap kepada masyarakat untuk pengelolaan sampah mulai dari pilah, pilih dan olah sampah dari rumah masing-masing sebelum ke TPS3R (Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) yang sudah kita siapkan masing masing kecamatan atau desa. Insya Allah kita akan terus melakukan inovasi bagaimana untuk bisa mengurai sampah dan mudah-mudahan kedepannya bisa zero waste sampah di Kabupaten Bandung," ujarnya.***
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow