indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Bupati Sukabumi Ingatkan Kades Tidak Menjadi Partisipan dan Tim Sukses Salah Satu Calon Kepala Daerah

Bupati Sukabumi Ingatkan Kades Tidak Menjadi Partisipan dan Tim Sukses Salah Satu Calon Kepala Daerah

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM,Sukahumi - Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengingatkan seluruh kepala desa (kades) di Kabupaten Sukabumi, agar tidak menjadi partisan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi 2024.

Marwan mengatakan, kades merupakan salah satu bagian dari pemerintahan, sehingga harus netral pada pilkada dan jangan sampai menjadi partisan apalagi tim sukses atau pemenangan dari calon kepala daerah tertentu.
“Untuk saat ini saya baru sebatas mengingatkan karena belum ada penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi,” kata Marwan kepada wartawan, Jumat (21/6/2024).

Meskipun demikian, ucapnya, sudah ada beberapa nama yang mulai tampil ke publik baik dari kalangan birokrasi, politisi, pengusaha dan lainnya yang siap maju pada perhelatan pesta demokrasi lima tahun ini.
“Setiap kades harus mengingat tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) yang merupakan bagian terdepan dari pemerintahan di tingkat desa dan harus bersikap netral selama tahapan pilkada,” ujarnya.

Menurut Marwan, Kades diperkenankan mengenalkan setiap calon kepala daerah baik Bupati maupun Wakil Bupati Sukabumi berjanji seluruhnya dikenalkan kepada masyarakat serta dilarang mengarahkan warga untuk memilih calon tertentu.

“Kades merupakan pemimpin di pemerintahan yang harus bisa menjaga persatuan dan kesatuan, jangan sampai karena ulah oknum yang tidak netral masyarakat menjadi terpecah belah karena adanya perbedaan pilihan di Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024,” sebutnya.

Marwan mengatakan di Kabupaten Sukabumi ada 381 kades atau sesuai dengan jumlah desa. Tentunya dalam mengawasi Pemkab Sukabumi tidak bisa bekerja sendiri, tetapi masyarakat pun harus ikut mengawasi.

Ia menjelaskan bahwa sebelum KPU menetapkan calon kepala daerah jika ditemukan adanya kades yang melanggar masih menjadi tanggung jawab Pemkab Sukabumi dan sesuai aturan akan diberikan sanksi teguran pertama hingga ketiga. "Jika kedap air masih melanggar maka sanksi berat bisa dikenakan sesuai aturan yang berlaku," tegasnya.

Namun, lanjut Marwan, setelah adanya penetapan calon hingga ke tahapan berikutnya seperti kampanye, pemungutan hingga penagihan suara sudah menjadi ranah tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi. 

"Jika terbukti berafiliasi calon dengan tertentu tidak ada teguran lagi maka langsung diproses sesuai hukum dan aturan," tandasnya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
REDAKSI Admin

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow