Curi 18 Bungkus Rokok Seorang Pria di Bogor Ditangkap Warga Lalu Diserahkan ke Polsek Klapanunggal
INDOKLIKNEWS.COM , - Diduga mencuri 18 bungkus rokok, seorang pria berinisial SA ditangkap di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolsek Klapanunggal Iptu Silfi Adi Putri kepada wartawan mengatakan, Unit Reskrim Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian 18 bungkus rokok berbagai merek, Sabtu (29/6/2024).
Silfi menyebut jika peristiwa itu terjadi pada hari Jumat (28/6/25) pagi. Kejadian berawal saat pemilik rumah melihat orang yang tak dikenal di dalam rumahnya.
“Ketika ditanya, pria tersebut tidak memberikan jawaban yang memadai dan berusaha melarikan diri,” jelas Silfi.
Saat melarikan diri, beberapa orang mengeluarkan rokok yang jatuh dari jaketnya. Kemudian anak pemilik rumah berteriak maling hingga memancing warga datang.
“Warga sekitar langsung datang untuk membantu keselamatan para pelaku,” ujarnya.
Usai menangkap pelaku, warga lalu menyerahkannya ke polisi. Pelaku kemudian diam-diam disertai sejumlah barang bukti.
Piket Unit Reskrim bersama tim patroli segera menuju ke lokasi kejadian untuk mengamankan pelaku beserta barang bukti, yaitu 18 bungkus rokok berbagai merek, jaket, dan satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi F-3645-FHO, ungkap Silfi.
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. “Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” tandasnya.***
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow