Diduga Gelapkan Dana PIP, Kepala Sekolah dan Guru SDN Mekarsari Terancam Dipecat Tidak Hormat
INDOKLIKNEWS.COM, - Kepala sekolah dan guru yang diduga menggelapkan dana Program Indonesia Pintar (PIP) terancam dipecat tidak hormat. Hal tersebut dikatakan Inspektorat Daerah (Itda) Kabupaten Cianjur.
Kepala Itda Kabupaten Cianjur Endan Hamdani mengatakan, terkait dengan kasus penggelapan dana PIP SDN Neglasari, Desa Mekarsari, Kecamatan Sukanagara sejumlah pihak telah dimintain keterangan.
"Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) sudah memintai keterangan mulai dari orang tua siswa penerima manfaat, oknum kepala sekolah, guru, dan dinas terkait," sebutnya kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur lanjut dia, diperiksa untuk memastikan adanya penggelapan PIP disekolah lain atau tidak.
"Tidak hanya memintain keterangan soal dana PIP di sekolah dasar di Kecamatan Sukanagara. Tapi kita juga memastikan apakah ada hal serupa disekolah lainya," kata Endan.
Ia mengungkapkan, pihaknya hingga kini belum dapat mengambil kesimpulan terkait dugaan penggelapan dana PIP, karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Tapi kami hanya bisa merekomendasikan sanksi sesuai dengan penerangan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS),"katanya.
Endan mengatakan, berdasarkan dengan peraturan tersebut terdapat tiga kategori sanksi, yaitu ringan, sedang dan berat. Sedangkan sanksi berat yaitu pemberhentian dengan hormat dan tidak hormat.
"Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis, sanksi sedang dengan penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat. Apabila sanksi berat maka yang bersankutan tidak akan mendapatkan tunjangan pensiun," tandas Endan.***
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow