indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Dirut BPR Kerta Raharja dan Kejari Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum

Dirut BPR Kerta Raharja dan Kejari Tandatangani MoU Penanganan Masalah Hukum

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM,  - Direktur Utama (Dirut) PT. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kerta Raharja  Ir. H. Aep Hendar Cahyad dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bandung Donny Haryono Setyawan SH, MH., melaksanakan penandatangan atau Memorandum of Understanding (MoU). 

Penandatanganan MoU ini tentang Penanganan Masalah-masalah Hukum Dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dilaksanakan di Kantor Kejari Kabupaten Bandung Jalan Jaksa Naranata No.11, Baleendah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu  (2/10/2024).

Pada kesempatan itu, turut mendampingi Kajari adalah Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Dizki Liando, SH, MH. Sedangkan Dirut BPR Kerta Raharja didampingi Direktur Opersional Dr. H. Boy Ferli Sumaatmaja, SE, MM., dan Komisaris Independen Drs. H. Idat Mustari Sutarya, SH.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Donny Haryono Setyawan S.H, M.H. menyatakan  pentingnya sinergi dan kerjasama yang baik antara Kejaksaan dan BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung. 

"Kejaksaan bersedia memberikan pelayanan yang optimal dengan memberikan pendapat hukum dan pendampingan hukum khususnya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)," katanya. 

Pascapenandatangan MoU, Kajari berharap dapat membantu kendala-kendala yang dihadapi oleh PT. BPR Kerta Raharja, termasuk mengenai kredit macet yang dapat dilakukan dengan pendekatan pelayanan  keperdataan, khususnya pada Bidang Datun sebagai Jaksa Pengacara Negara.

"Bahkan bila perlu diproses secara pidana jika ada unsur pidana dan juga jika ada unsur korupsinya bisa diproses melibatkan Kasi Pidsus," katanya.

Sementara itu, Direktur Utama BPR Kerta Raharja Ir. H Aep Hendar Cahyad turut menyampaikan sambutan dan apresiasinya dilaksanakan MoU tersebut. 

"Kami sangat senang bisa kerjasama  dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung. Pastinya MoU  ini akan memberikan dampak baik bagi kemajuan BPR Kerta Raharja," kata Aep.

Menurutnya, melalui kerjasama ini sangat diharapkan bantuan dari Kejaksaan untuk membantu menyelesaikan kredit macet yang dihadapi akibat prilaku debitur nakal. 

"Oleh karena itu, saya sebagai Dirut tidak akan segan-segan akan  melaporkan para debitur nakal kepada Bapak Kajari. Sekali lagi dengan kerjasama ini, bagi kami adalah memberikan kekuatan untuk bekerja secara maksimal dalam membangun BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung menjadi BPR yang Bedas, yang bisa menunjang dalam peningkatan kesejahteraan  masyarakat Kabupaten Bandung," tutur Aep.**

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
REDAKSI Admin

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow