indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Disnakertrans Awasi Pencairan THR di Seluruh Perusahaan yang Beroperasi di Kabupaten Sukabumi

Disnakertrans Awasi Pencairan THR di Seluruh Perusahaan yang Beroperasi di Kabupaten Sukabumi

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM, Sukabumi – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, awasi pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) di seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sukabumi.

Kepala Bidang Hubungan Industrial (Kabid HI ) Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, Tedi Kuswandi kepada wartawan, Senin (25/3/24) mengatakan bahwa jika perusahan mengalami keterlambatan dalam memberikan THR lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi, maka mereka akan diberikan sanksi administratif sesuai Permen Ketenagakerjaan.

“Kami meminta kepada semua perusahaan itu, agar memberikan THR maksimal H-7 lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah,” ujar Tedi.

Ia menegaskan, apabila di wilayah Kabupten Sukabumi terdapat salah satu perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya sesuai dengan aturan, maka sanksinya akan dikenai denda sebesar 5 persen. “Denda tersebut mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan,” sebutnya.

Tedi mengungkapkan, pada jauh-jauh hari, tepatnya pada 19 Maret 2024 pemerintah daerah Kabupaten Sukabumi melalui Disnakertrans Kabupaten Sukabumi telah melayangkan surat edaran kepada seluruh perusahaan untuk mentaati peraturan tersebut.

lebih lanjut, Tendi menjelaskan, bahwa pada SE tersebut, tertara Peraturan Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pem- beritan Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Dalam SE tersebut, salah satu poinnya di sebutkan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Selain itu, berdasarkan SE Bupati Sukabumi Nomor 400.8.1/1895/KESRA/2024 8 Marer 2024 Tentang Tertib Ramadhan 1446 H/2024 M.
“Nah, SE ini kami berikan selain kepada pimpinan perusahanaan, juga diberikan kepada ketua serikat buruh atau pekerja,” ujarnya.

Menurutnya, pembayaran THR bagi pekerja ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayaraannya sesuai dengan hari keagamaan masing – masing serta dibayarkan selambat – lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Untuk itu, jika terdapat perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi membayarkan THR kepada karyawannya 10 hari sebelum lebaran, maka hal tersebut dinilai sangat baik. “THR itu jelas aturannya. Sudah ada dan besaran nominalnya itu adalah satu bulan gaji,” tandas Tedi.(rsi)**

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow