.
Situs Berita aktual & Inspiratif
BerandaIndex
Berita  

Disperkimtan Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Peranan Desa Dalam Percepatan sertipikasi Aset Tanah Pemkab Bandung

Disperkimtan, ATR/BPN, dan 3 anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Komisi A yakni Acep Ana Fraksi PKB (kedua dari kanan), Juwita Fraksi PDIP (ketiga dari kanan) dan Riki Ganesha (Fraksi Golkar), menjadi Narasumber dalam Sosialisasi percepatan persertifikatan lahan Pemkab Bandung. di GOR Kelurahan Rancaekek Kencana, Jalan Raya Teratai Raya Blok 12 Komplek Bumi Rancaekek Kencana Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Jum’at (16/12/2022)./indokliknews./budimantara.

INDOKLIKNEWS.COM, Bandung – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, bekerjasama dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, terkait percepatan penyelesaian sertifikasi aset tanah dan barang milik daerah (BMD) milik Pemkab Bandung.

Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung menggelar Sosialisasi percepatan penyelesaian sertifikasi aset dan BMD ini Sosialisasi percepatan persertifikatan lahan Pemkab Bandung. di GOR Kelurahan Rancaekek Kencana, Jalan Raya Teratai Raya Blok 12 Komplek Bumi Rancaekek Kencana Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung, Jum’at (16/12/2022).

Dalam program percepatan penyelesaian aset Pemkab Bandung ini, Acep Ana mengatakan, bahwa keberadaan aset lahan merupakan sudah menjadi salah satu bagian dari catatan BPK/KPK, untuk itu perlu segera dilakukan pengamanan aset agar bisa jelas kepemilikannya.

Ia mengakui, tidak mudah untuk melakukan pengamanan karena pendataannya harus akurat. Jangan sampai di kemudian hari ada yang menuntut karena ada mempunyai sertifikat kepemilikan lain. “Makanya peran Kepala Desa untuk pengamanan aset dan mempercepat persertifikatan tanah milik Pemkab Bandung sangat dibutuhkan sekali,” katanya di lokasi melaksanakan kegiatan sosialisasi.

Kegiatan yang menghadirkan perwakilan dari Disperkimtan dan ATR/BPN itu, ditambahkannya, sebagai sosialiasi Peraturan Kementerian ATR/BPN Nomor 18 tahun 2021 yang diharapkannya bisa segera terealisasikan dengan baik. Mengingat saat ini ada 300 bidang tanah yang terdata dan belum bersertifikat.

Namun persertifikatan itu, menurutnya masih terkendala, karena status tanah itu masih belum jelas kepemilikannya. Bisa saja merupakan tanah carik atau sebaliknya. Untuk eksistensinya itu jelas peran aktif Kepala Desa sangat diperlukan sekali untuk melakukan pendataan.
“Dengan begitu, tidak akan lagi terjadi gugatan. Karena sudah jelas status dan kepemilikannya,” pungkasnya

Dalam kesempatan itu hadir juga para camat Dapil 4 dan 5 Termasuk 3 anggota DPRD Kabupaten Bandung Komisi A yakni Riki Ganesha (Fraksi Golkar), Acep Ana (Fraksi PKB) dan Juwita (Fraksi PDIP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *