indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

DPRD Bekerjasama Dengan Kejari Gelar Sosialisasi Perundang-undangan

DPRD Bekerjasama Dengan Kejari Gelar Sosialisasi Perundang-undangan

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM. Kab. Bandung, - DPRD Kabupaten Bandung bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung berencana  melaksanakan sosialisasi Perundang-Undangan di Hotel Arion Kota Bandung, Jumat (20/12/2024).

Kegiatan sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan ini bagi seluruh anggota DPRD Kabupaten Bandung, termasuk diikuti H. Tarya Witarsa, S.Ag. Ia merupakan Ketua Fraksi PKB sekaligus Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung. 

Kegiatan sosialisasi ini dengan tema "Membangun masyarakat Kabupaten Bandung yang tangguh dan bebas dari judi online". 

Tarya juga turut menyerukan dan mengajak masyarakat di Kabupaten Bandung untuk menerangi judi online. Sebab, judi online merusak tatanan kehidupan masyarakat.

"Apalagi bertentangan dengan KUHP yaitu pasal 303 ayat 3 dijelaskan 
judi adalah tiap-tiap permainan yang umumnya terdapat kemungkinan untuk untung karena adanya peruntungan atau karena pemainnya mahir dan sudah terlatih," jelas Tarya dalam keterangannya, Kamis (19/12/2024).

Perjudian itu dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. Barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan. 

Untuk itu dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan. Untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara 
menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.
 
"Kalau yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencariannya, maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu," katanya. 

Ditegaskan Tarya, yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. 

"Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya," katanya.

Tindak pidana perjudian diatur juga dalam Pasal 303 bis KUHP, sebagai berikut diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sepuluh juta rupiah. 

Barang siapa menggunakan kesempatan main judi, yang diadakan dengan melanggar ketentuan pasal 303, barang siapa ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali kalau ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberi izin untuk mengadakan perjudian itu.
 
Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat dua tahun sejak ada pemidanaan yang menjadi tetap karena salah satu dari pelanggaran ini, dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak lima belas juta rupiah.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
REDAKSI Admin

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow