Dua Desa di Kecamatan Parungkuda Dirugikan Dengan Tidak Masuknya Dalam Sistem Zonasi PPDB SMA Negeri 2024
INDOKLIKNEWS.COM, Sukabumi - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) ajaran tahun 2024/2025 untuk SMAN, masih menerapkan sistem zonasi, yang tujuannya untuk pemerataan Justru menurut Kepala Desa Pondok Kaso Landeuh, Ujang Sopandi mengatakan, kalau pada PPDB Online 2024 sistem tersebut merugikan warga di dua Desa di Kecamatan Parungkud, yaitu Desa Pondokkaso Landeuh dan Desa Sundawenang.
Pasalnya, warga di dua desa tersebut tidak masuk ke dalam zona manapun, sehingga kemungkinan besar warga di dua desa tersebut tidak bisa bersekolah di SMA Negeri atau SMK Negeri.
“Sebenarnya semenjak diberlakukannya sistem zonase, justru merugikan warga desa kami,” kata Ujang kepada wartawan Senin (2/6/2024).
Ia menyebut sebelum berlakunya sistem zonasi, warganya bisa dapat sekolah di SMA Negeri maupun SMK Negeri, tetapi semenjak ada sistem zonasi, warga dua desa tidak dapat masuk ke sekolah negeri.
Ia mengungkapkan, merencanakan hari ini ada pertemuan di SMA Negeri. "Mudah-mudah ada kebijaksanaan sagar warga di dua desa tersebut punya kesempatan yang sama dengan yang lainnya," sambil berharap.
Ujang menyebut salah satu pasal di UUD 45.
“Mencerdaskan kehidupan bangsa,” bunyinya amanat UUD45.
“Kalau sudah dibatasi dengan zonasi, bagaimana bisa mencerdaskan kehidupan bangsa,” tandasnya.(**).
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow