Dua Pelaku Pengrusakan Rumah Ketua PPK Cibeurem Kota Sukabumi Ditangkap Polisi
INDOKLIKNEWS.COM, Kota Sukabumi – Polisi berhasil menangkap dan mengungkap motif dua pelaku perusakan rumah Aden Badri Kerja PPK Cibereum, Kota Sukabumi, yaitu IT (47) dan QS (35).
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun mengatakan perusakan diduga karena pelaku telah dibuat kecewa. Pasalnya IT sudah memberikan uang jutaan rupiah kepada ketua PPK Cibeureum untuk penambahan suara salah satu caleg DPRD.
“IT tuh sudah kasih uang ke korban (Aden Badri) untuk penambahan suara, namun diketahui oleh Bawaslu dan KPU. Sehingga IT minta pengembalian dan menghasut kepada 6 temannya untuk melakukan perusakan,” kata Bagus Panuntun, Kamis (7/3/2024).
OS beserta E, A, A dan 2 orang tidak kenal lainnya ini terpengaruh hasutan IT dan mendatangi serta merusak rumah ketua PPK pada Sabtu (2/3/24) dini hari.
Sementara rumah korban saat itu dalam keadaan kosong.
“Dari peristiwa ini, rumah korban mengalami kerusakan di beberapa bagian, seperti kaca jendela dan pintu rumah yang rusak karena diduga terkena sabetan senjata tajam yang mengakibatkan korban mengalami kerugian hingga Rp 7 juta,” ujarnya.
Saat ini, kata Bagus, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan.
Bagus mengatakan, keduanya terancam pasal 160 KUHPidana dan atau Pasal 170 KUHPidana dan atau pasal 406 KUHPidana. “Ancaman pidana maksimal 6 tahun,” tandasnya.
(Lina)**
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow