indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Hasil Kerja Pansus VII DPRD Kabupaten Bandung Ditetapkan Jadi Peraturan

Hasil Kerja Pansus VII DPRD Kabupaten Bandung Ditetapkan Jadi Peraturan

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM, - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten  Bandung dengan agenda persetujuan terhadap peraturan DPR tentang Tata Tertib DPRD dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten  Bandung, Soreang, Rabu (23/10/2024).

Rapat paripurna yang merupakan masa sidang dan rapat ke-5 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Hj. Renie Rahayu Fauzi,  didampingi Wakil Ketua I H. Firman B. Sumantri,  Wakil Ketua ll Thony Fathony Muhamad dan Wakil Ketua lll, M. Akhiri Hailuki. 

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Renie Rahayu Fauzi mengucapkan rasa  syukurnya atas dilaksanakannya  rapat  paripurna tersebut. Berdasarkan daftar hadir, dari 55 anggota, sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Bandung  hadir, sehingga rapat paripurna bisa dilaksanakan. 

Rapat paripurna kali ini sekaligus penyampaian hasil kerja beberapa Pansus DPRD Kabupaten Bandung.  Selain itu menyampaikan laporan kerja Pansus VII  tentang Rancangan Tata Tertib.

Pimpinan Pansus Tata Tertib DPRD Kabupaten Bandung Acep Ana menyebutkan berdasarkan hasil rapat  pansus VII. Pembahasan dilakukan dengan beberapa tahapan, selain melalui pelaksanaan koordinasi dan kunjungan kerja sebagai perbandingan dan menambah materi bahasan. 

"Melaksanakan pembahasan mengenai subtansinya," kata Acep Ana, Anggota Dewan dari Fraksi PKB DPRD Kabupaten Bandung.

Ia mengatakan dasar hukum disusunnya rancangan adalah berdasarkan ketentuan peraturan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar. 

"Dari kesimpulan dan hasil pembahasan terhadap rancangan  tersebut sepakat untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD," katanya.

Pansus  VIII yang membahas tentang kode etik, turut disampaikan oleh Asep Ihsan, Anggota DPRD Kabupaten Bandung dari Fraksi Partai Demokrat. 

Ia menyebutkan  bahwa  penyusunan kode etik telah selesai dibahas dan dirumuskan Pansus VIII. "Namun keseluruhannya  belum bisa disampaikan karena masih dalam proses fasilitasi dari  pihak  Badan Hukum dan HAM," katanya.

Sementara itu, Pansus IX membahas Tata Beracara DPRD turut disampaikan   H. Uus Haerudin Firdaus, S. H. I. Ia menyebutkan bahwa hampir 50 persen materi pembahasan sesuai UU no 12 tahun 2019. 

"Materi yang mengalami penyesuaian diantaranya penyesuaian dasar hukum yang  meliputi beberapa pasal," ujarnya.

Menurutnya, saat ini rancangan pembahasan sedang  dalam proses fasilitasi dari gubernur Jabar. Harapan  fasilitasi rancangan agar peraturan  tidak bertentangan dengan ketentuan. 

Terhadap laporan Pansus VII akhirnya disepakati untuk ditetapkan menjadi peraturan DPRD. Sementara laporan hasil kerja Pansus VIII dan Pansus IX belum bisa ditetapkan karena masih dalam proses penyelesaian fasilitasi dari pihak Jawa Barat.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
REDAKSI Admin

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow