Jurnalis Gabungan Tasikmalaya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
INDOKLIKNEWS.COM, Tasikmalaya - Puluhan Jurnalis yang tergabung dalam beberapa organisasi profesi yaitu Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Koordinator Daerah (IJTI Korda Tasikmalaya) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandung, Wartawan Online Kota Tasikmalaya dan Gabungan Pers Mahasiswa Tasikmalaya mengadakan Aksi Damai Jurnalis Tolak RUU Penyiaran , hal ini disampaikan Korlap Aksi, Eko Setiabudi, Selasa (28/05/24).
Sebelumnya massa aksi berkumpul di depan INU Kampus 2 yang berada di Jalan Dokar, setelah semua siap massa pun bergerak menuju Taman Kota dengan berjalan kaki, sebelum sampai Taman Kota tepatnya pas di lampu merah massa pun mengadakan aksi jalan mundur menuju Taman Kota.
Sesampainya di Taman Kota kita adakan menyampaikan orasi tuntutan, penyimpanan id card kepada jurnalis yang dibarengi dengan penaburan bunga diatas id card tersebut, dilanjutkan dengan pembacaan deklarasi pernyataan sikap.
Oleh karena itu pada kesempatan ini kami menyatakan sikap ihwal 'Penolakan' terhadap beberapa pasal yang tertuang dalam Rancangan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002, mengingat rencana tersebut mengancam demokrasi, kebebasan pers, dan dinilai dapat menghalangi tugas-tugas jurnalistik .
1.Kami menyoroti, mengkritisi, dan menolak Pasal 50B ayat 2 huruf (c) yang mengatur pelarangan media menayangkan 'Eksklusif Jurnalistik Investigasi'.
2.Kami menyoroti, mengkritisi, dan menilai Pasal 50B ayat 2 huruf (k) dapat menimbulkan berbagai penafsiran, terutama tentang pelanggaran dan pencemaran nama baik. Sifat multitafsir dan membingungkan tersebut dapat menjadi 'Alat
Kekuasaan untuk membungkam dan Mengkriminalisasi Pers'.
3.Pasal 8A huruf (q) dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian terkait kegiatan jurnalistik penyiaran yang dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), akan bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dengan demikian, akan terjadi Tumpang Tindih Kewenangan antara Dewan Pers dan KPI, sedang selama ini, tugas-tugas jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers.
” Dengan demikian, insan jurnalis/wartawan yang bertugas di Kabupaten-Kota Tasikmalaya, IJTI Korda Tasikmalaya, AJI Bandung, dan Pers Mahasiswa Tasikmalaya, menyatakan sikap sebagai berikut:
Menolak dan meminta sejumlah pasal tertuang dalam draf Rancangan RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers Dicabut.
Meminta DPR RI untuk mengkaji kembali draf Rancangan RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dengan melibatkan semua pihak, termasuk organiasi profesi jurnalis/wartawan yang diakui Dewan Pers dan dilakukan secara transparan.
Mendesak DPRD Kota Tasikmalaya dan DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk menyampaikan aspirasi ini dengan cara mengirimkan surat ke DPR RI ihwal penolakan RUU Penyiaran dan membuktikan surat yang dikirimnya selambat-lambatnya 7 hari semenjak pernyataan pernyataan ini ditandatangani bersama,"pungkasnya.(**).
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow