
INDOKLIKNEWS.COM, Bandung Barat – Kepala Bidang (Kabid) Poldagri dan Ormas Bakesbangpol Kabupaten Bandung Barat (KBB), Didin Suhendar berharap adanya kedewasaan dan lebih mengerti tentang Undang Undang bagi organisasi kemasyarakatan yang ada di KBB.
Hal ini disampaikan Didin Suhendar saat acara Sosialisasi peraturan perundang-undangan bagi organisasi kemasyarakatan tingkat KBB berempat di gedung HBS, desa Cimareme, kecamatan Ngamprah, KBB, Jawa Barat. Kamis (23/2/2023)
“Setelah tahu dan mengerti Undang undang, harus bisa menyikapi dalam hidup berorganisasi.Dari Bakesbangpol akan ada pembagian Surat Keterangan Terdaftar (SKT), Artinya segala bentuk organisasi kemasyarakatan ini harus tercatat di Bakesbangpol dengan syarat harus tertib administrasi, “jelasnya