indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Katagori Desa Peduli Kehutanan, Desa Citaman Lolos Penilaian Lomba Desa Wana Lestari Tingkat Provinsi Jawa Barat

Katagori Desa Peduli Kehutanan, Desa Citaman Lolos Penilaian Lomba Desa Wana Lestari Tingkat Provinsi Jawa Barat

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM, Bandung – Setelah melalui tahap seleksi di tingkat Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah V, Desa Citaman Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung lolos juara I penilaian lomba desa wana lestari tingkat CDK Wilayah V Garut dan Bandung, yang selanjutnya diusung ke tingkat provinsi.

Pada tingkat provinsi dilakukan seleksi kembali pada Rabu (23/4/2024). Dan akhirnya Desa Citaman menjadi nominasi dengan katagori desa peduli kehutanan. Jika lolos maka Desa Citaman akan mewakili Provinsi Jawa Barat ke tingkat nasional.

Pada hari Selasa (30/4/2024) hadir Tim Verifikasi Tingkat Provinsi ke Desa Citaman, diantaranya Dr. Ir. Dede Mahmiludin M.Si., (Kepala UPTD SPTH),
Agustina Rohiani S.Hut M.I.L.,(Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda), Nanang Sugiana, S.Hut. MM., (Penggerak Ekosistem Hutan Ahli Muda), Heni Suhaeni (Pengadministrasi Umum).
Mereka melakukan verifikasi meyakinkan apa yang telah dipaparkan oleh Kepala Desa Citaman Yayan Heryana yang akrab disapa Abah Yayan.

Pada kesempatan itu, Abah Yayan memaparkan bahwa Desa Citaman dalam pengelolaan hutannya melakukan pendekatan efektivitas norma tidak tertulis dalam melestarikan hutan dan mata air.

“Namun demikian penerapannya tetap mengikuti perkembangan zaman kekinian yang diwujudkan kedalam Desa Wisata Citaman. Seperti halnya gerakan one family one product adalah gerakan yang mengejawantahkan manfaat hasil-hasil hutan,” kata Abah Yayan.

Lebih luas lagi Desa Citaman, imbuhnya, menampilkan inovasi-inovasinya seperti bumi perkemahan, UMKM, pamidangan domba, pengelolaan sampah, gerakan Citaman berbuah dan banyak lagi inovasi, sehingga meloloskan Desa Citaman sebagai 3 nominasi di Jawa Barat.

“Norma tidak tertulis, yang sering disebut sebagai adat istiadat atau tradisi, memiliki peran penting dalam melestarikan hutan dan mata air di berbagai komunitas di Indonesia,” jelasnya.

Di Desa Citaman, kata dia, norma-norma ini telah diwariskan dari generasi ke generasi dan menjadi bagian integral dari budaya dan identitas mereka.

“Warisan ini lahir karena Desa Citaman merupakan bagian dari sejarah budaya Kerajaan Kendan,” kisahnya.

Efektivitas norma tidak tertulis dalam melestarikan hutan dan mata air tergantung pada beberapa faktor. Di antaranya, kekuatan norma dan keyakinan masyarakat.

“Semakin kuat norma dan keyakinan masyarakat terhadap pentingnya menjaga hutan dan mata air, semakin efektif norma tersebut dalam melestarikannya,” sebut Abah Yayan.

Keberadaan sanksi adat, kata dia, sanksi adat yang tegas dan konsisten terhadap pelanggar norma dapat meningkatkan efektivitasnya.

Menurutnya, dukungan dari pemimpin komunitas, dan tokoh adat sangat penting untuk menegakkan norma dan memastikan kepatuhan masyarakat.

Perubahan sosial dan ekonomi, disebutkan perubahan sosial dan ekonomi dapat melemahkan norma tidak tertulis, terutama jika norma tersebut tidak diadaptasi dengan kondisi yang baru.

Integrasi dengan peraturan formal, katanya, integrasi norma tidak tertulis dengan peraturan formal dapat memperkuat efektivitasnya dalam melestarikan hutan dan mata air.

Abah Yayan menyebutkan, contoh efektivitas norma tidak tertulis. Di Desa Citaman, terdapat larangan menebang pohon di hutan tertentu atau mencabuti tanaman obat tanpa izin.

“Norma ini membantu menjaga kelestarian hutan dan keanekaragaman hayati,” katanya.

Di beberapa komunitas, terdapat ritual adat untuk menghormati mata air dan menjaga kebersihannya. Ritual ini membantu meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga mata air.

Tantangan dalam melestarikan norma tidak tertulis, disebutkan globalisasi dan modernisasi dapat membawa perubahan budaya yang melemahkan norma tidak tertulis.

“Kurangnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya hutan dan mata air dapat melemahkan efektivitas norma,” kata Abah Yayan.

Ditegaskannya, konflik kepentingan antara kelompok masyarakat yang berbeda dapat menghambat penegakan norma.

Upaya untuk meningkatkan efektivitas norma tidak tertulis, dijelaskannya melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya hutan dan mata air.

“Mendokumentasikan norma tidak tertulis dan mengintegrasikannya dengan peraturan formal. Selain itu memberdayakan masyarakat adat dalam mengelola hutan dan mata air,” katanya.

Dikatakannya, membangun dialog dan kerjasama antara kelompok masyarakat yang berbeda untuk menyelesaikan konflik kepentingan.

“Norma tidak tertulis dapat menjadi alat yang efektif dalam melestarikan hutan dan mata air jika diterapkan dengan tepat dan didukung oleh berbagai pihak. Upaya untuk memperkuat norma tidak tertulis dan mengintegrasikannya dengan pendekatan modern sangat penting untuk memastikan kelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang,” jelasnya.(kos)**

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow