indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Kejari Kabupaten Bandung Laksanakan Eksekusi Penyetoran Barang Bukti Atas Nama Terpidana Doni Salmanan ke Kas Negara

Kejari Kabupaten Bandung Laksanakan Eksekusi Penyetoran Barang Bukti Atas Nama Terpidana Doni Salmanan ke Kas Negara

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM, - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung telah  melaksanakan kegiatan eksekusi barang bukti berupa uang perkara tindak pidana umum yang telah dinyatakan dirampas oleh negara atas nama terpidana Doni Muhammad  Taufik alias Doni Salmanan  berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Nomor: PRIN-2451/M.2.19/Kpa.5/09/2024 tanggal 24 September 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Kamis (26/9/2024).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung  Femi Irvan  Nasution, S.H., M.H., mengatakan, pelaksanaan penyetoran barang bukti berupa uang rampasan negara ke kas negara yang seluruhnya 
berjumlah Rp. 7.514.192.641.  Uang tunai Dollar Amerika Serikat yang jumlah keseluruhannya sebesar USD1.300-, dalam jumlah rupiah sebesar Rp. 20.800.000,-.

"Bahwa kegiatan eksekusi uang rampasan negara tersebut merupakan tindak lanjut dari beberapa putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) antara lain,  Putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A dalam Putusan Nomor: 576/PIDSUS/2022/PN.BLB 
tanggal 15 Desember 2022," kata Femi dalam keterangannya rilisnya. 

Ditegaskan, pasal yang terbukti, yakni Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara 4 tahun penjara dan denda Rp. 1.000.000.000,- subsidair 6 bulan penjara.

Menurutnya,  putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 1/PID.SUS/2023/PT/BDG tanggal 21 Februari 2023,  menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.  Kemudian, membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas IA Nomor: 576/Pid.Sus/2022/PN.Blb  tanggal 15 Desember 2022. 

"Pasal yang terbukti,  pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," katanya.

Selanjutnya pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Pidana penjara 8 tahun penjara. Pidana denda Rp. 1.000.000.000,- subsidair 6 bulan penjara," ujar Femi.

Dikatakannya, terdapat uang yang disita dengan nilai Rp. 7.514.192.631, 
$1.300 US Dollar apabila dirupiahkan senilai Rp. 20.800.000,-.

"Terdapat beberapa kendaraan mobil sport dan motor sport yang disita," katanya 

Ia menjelaskan,  putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3692 K/PID.SUS/2023 tanggal 15 Agustus 2023, menyatakan  menolak permohonan kasasi dari penuntut umum dan pemohon kasasi terdakwa. 

"Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar pada tingkat Kasasi Rp. 2.500,-," ujarnya.

Putusan peninjauan kembali nomor: 501 PK/Pid.Sus/2024 tanggal 15 Mei 2024, menyatakan menolak permohonan peninjauan kembali dari terpidana atas nama Doni Salmanan.

"Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku. Membebankan kepada terpidana untuk membayar biaya perkara pada tingkat pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp. 2.500,-," ujarnya.

Dikatakan Femi,  bahwa saat ini seluruh barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), 
yang disimpan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akan dilimpahkan kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI guna dilakukan perawatan dan proses lelang.

Barang bukti itu yakni kendaraan roda 4,  1 unit mobil merek Porsche 911 Carrera 4S,  2 unit mobil merek Honda CR-V, 1 unit mobil merek Toyota Fortuner tipe GR, 1 unit mobil merek Lamborghini Huracan Liberty Walk, 
1 unit mobil merek BMW 840i coupe M Tech.

Sementara itu kendaraan roda 2, yakni 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja H2, 1 unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja ZX-10R / ZX1000 type ZXT02L, 1 unit sepeda motor merek KTM 500 EXC-F Six Days, 1 unit sepeda motor merek BMW S 1000 RR, 1 unit sepeda motor merek Ducati Superleggera V4, 1 unit sepeda motor merek Kawasaki ZX-25R, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Scorpio, 
5 unit sepeda motor merek Yamaha Gear 125,  dan 2 unit sepeda motor merek Honda Beat.

Femi juga turut menjelaskan bangunan rumah dan bidang tanah yang disita, yakni rumah di Jalan Candra Asih Perumahan Kota Baru Parahyangan Tatar, Candra Resmi, Nomor 11 Kelurahan Cipeundeuy Kecamatan Padalarang Kabupaten Bandung Barat Provinsi Jawa Barat.

Rumah di Jalan Soreang Banjaran RT.05 RW.06 Desa Soreang Kecamatan Soreang  Kabupaten Bandung Provinsi Jawa Barat.

"Selanjutnya terhadap pelaksanaan penyerahan barang bukti berupa uang rampasan negara perkara tindak pidana umum atas nama Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung telah 
menyetorkan uang rampasan ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kejaksaan 
Negeri Kabupaten Bandung," katanya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
REDAKSI Admin

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow