indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Kejari Sukabumi Tetapkan ON Kepala PKBM Perintis Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi di PKBM

Kejari Sukabumi Tetapkan ON Kepala PKBM Perintis Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi di PKBM

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM, - Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menetapkan ON sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Perintis yang berlokasi di Ciambar, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (30/8/2024).

Hal tersebut diungkapkan Kasi Intelijen Kejari Cibadak, Wawan Kurniawan, bersama dengan Kasi Pidsus Agus Yuliana Indra Santoso, bahwa ON, yang menjabat sebagai kepala lembaga PKBM Perintis sejak 2016, diduga telah menyalahgunakan dana Bantuan Operasional Sekolah Penyelenggaraan (BOSP) dan Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk kegiatan PKBM dari tahun 2020 hingga 2023.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka dan sekitar 40 saksi, kami menetapkan ON sebagai tersangka, lantaran ditemukan adanya siswa fiktif yang terdaftar di PKBM Perintis dari tahun 2020 hingga 2023,” ungkap Wawan Kurniawan dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).

Tersangka kini ditahan di Lapas Warungkiara untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sementara berdasarkan perhitungan Inspektorat, negara dirugikan sekitar Rp1,06 miliar akibat tindakan tersebut.
“Motifnya jelas, uang hasil tindak pidana digunakan untuk kepentingan pribadi,” ujar Wawan.

"ON dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman untuk pasal 2 adalah minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, sementara pasal 3 memiliki ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Rusdi Author
Daisy Floren
Daisy Floren
REDAKSI Admin

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow