
INDOKLIKNEWS.COM, Bandung – Kementrian Pemuda dan Olahraga melalukan sosialisasi Undang-undang Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan di Hotel Sun Shine Soreang, Kabupaten Bandung. Selasa (29/11/2022).
Dalam sosialisasi itu Kemenpora menghadirkan dua Nara sumber yakni Wakil Ketua Komisi X DPR RI DR H Dede Yusuf Macan Efendi ST ME M.I. POL dan DR Neneng Nurosi SPD, Mantan Atlet Wushu Nasional.
Menurut DR Sanusi, Humas dan Hukum Kemenpora RI menegaskan, undang- undang tersebut merupakan pengganti dari undang undang keolahragaan sebelumnya, yakni UU nomor 3 tahun 2005 tentang Keolahragaan.

“Jadi kita sosiliasasikan undang-undang ini lebih lengkap dari pada undang-undang sebelumnya. Undang-undang no 3 tahun 2005 itu hanya mengenai sistem keolahgaaannya. Sedangkan undang-undang nomor 11 tahun 2022 ini lengkap, tidak hanya bicara sistemnya, tapi paradigmanya dan lain-lainnya,” uangkap Sanusi.
Dia menegaskan dalam sosialisasi itu para insan olahraga yang juga anggota KONI Kabupaten Bandung menjadi peserta sosialisasi. DR Sanusi berharap undang-undang tersebut bisa disampaikan lagi kepada masyarakat luas melalui para tokoh olahraga yang juga para pimpinan cabang olahraga anggota KONI kabupaten Bandung itu.