.
Situs Berita aktual & Inspiratif
BerandaIndex
Berita  

KPU Kabupaten Bandung Buka Rekrutmen PPK dan PPS Pemilu 2024, Ini Syaratnya

KPU Kabupaten

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Isun Ahmad Sukmantara./indokliknews./bitara

INDOKLIKNEWS.COM, Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung mulai merekrut anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan (Panitia Pemilihan Kecamatan/PPK) dan kelurahan/Desa (Panitia Pemungutan Suara/PPS).

Rekrutmen PPK berlangsung 20 November-16 Desember 2022. Sedangkan PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Isun Ahmad Sukmantara mengatakan bahwa jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 155 untuk 31 kecamatan se- Kabupaten Bandung.saat dihubungi Jurnalia Indokliknews.com melalui WattsAp, Senin (21/11/2022).

Sementara itu, jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 840 orang untuk 280 desa/kelurahan se-Kabupaten Bandung.

Kemudian, tidak terdapat lagi batasan bahwa calon anggota PPK dan PPS pernah menjabat posisi tersebut selama dua kali, sebagaimana dalam aturan Pemilu 2019.

Berikut syarat-syarat menjadi calon anggota PPK dan PPS Pemilu 2024, sebagaimana dimuat dalam Pasal 35 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022:

1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia minimal 17 tahun
3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
5. Paling singkat dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik
6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK
7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika
8. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat
9. Tidak pernah dipidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *