indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

KPU Kabupaten Sukabumi Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Mulai 27-29 Agustus 2024

KPU Kabupaten Sukabumi Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah Mulai 27-29 Agustus 2024

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM. - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten  Sukabumi , mengumumkan tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah yang akan dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024. 

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Kasmin Belle, melalui Bagian Teknis KPU, Abdullah Ahmad kepada wartawan, Senin (12/8/2024).

Menurutnya, proses ini menjadi awal dari serangkaian kegiatan penting dalam pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung tahun ini.

Abdullah Ahmad menjelaskan, setelah pendaftaran, pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada 27 Agustus hingga 2 September 2024.

“Tahapan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa calon kepala daerah yang maju benar-benar memenuhi syarat, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental," ujar Abdullah dalam acara Media Gathering yang digelar di Goalpara Tea Park, Kecamatan Sukaraja, Sukabumi, Senin (12/8/2024).

Abdullah Ahmad menjelaskan, setelah pendaftaran, pasangan calon akan menjalani pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan pada 27 Agustus hingga 2 September 2024. “Tahapan ini sangat krusial untuk memastikan bahwa calon kepala daerah yang maju benar-benar memenuhi syarat, baik dari segi kesehatan fisik maupun mental, ujar Abdullah dalam acara Media Gathering yang digelar di Goalpara Tea Park, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi , pada Senin (12/8/2024).

Setelah pemeriksaan kesehatan, penelitian persyaratan administrasi calon akan dilakukan selama tujuh hari, yakni dari 29 Agustus hingga 4 September 2024. Bagi pasangan calon yang masih perlu melengkapi dokumen, tahap perbaikan dan penyerahan dokumen persyaratan akan berlangsung pada 6-8 September 2024, dengan penelitian atas perbaikan tersebut diadakan pada 6-14 September 2024.

“Hasil akhir dari penelitian persyaratan administrasi ini akan diumumkan pada 13-14 September 2024,” lanjut Abdullah. 

Ia juga menambahkan bahwa masyarakat diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan tanggapan terkait persyaratan calon pada 15-18 September 2024. Klarifikasi atas masukan tersebut akan dilakukan pada 15-21 September 2024.

Tahapan penting lainnya adalah penetapan calon calon yang dijadwalkan pada 22 September 2024, disusul dengan pengundian nomor urut pasangan calon pada 23 September 2024.

Dengan jadwal yang sudah dipaparkan, KPU Kabupaten Sukabumi berharap seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan seluruh pasangan calon dapat mempersiapkan diri dengan baik. 

Kemudian komunikasi antara KPU dan media terus terjaga dengan baik, sehingga informasi terkait Pilkada dapat tersampaikan dengan jelas kepada masyarakat.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
REDAKSI Admin

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow