Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Kabupaten Bandung Gelar Penertiban APK Serentak
INDOKLIKNEWS.COM. Kab. Bandung, – Memasuki masa tenang Pilkada Kabupaten Bandung yang dimulai pada 24 hingga 26 November 2024, Bawaslu Kabupaten Bandung melaksanakan penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak di seluruh wilayah kabupaten Bandung, Penertiban ini dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi atribut kampanye yang terpasang, sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Kahpiana, menegaskan bahwa seluruh jajaran, mulai dari tingkat kabupaten hingga desa, terlibat aktif dalam kegiatan ini. Penertiban dimulai pada Minggu pagi (24/11/2024) dan diharapkan selesai sebelum masa tenang berakhir pada Selasa, 26 November 2024.
“Kami memastikan semua atribut kampanye, baik yang kecil maupun besar, mulai dari spanduk, baliho, hingga APK yang terpasang di pohon, angkot, dan media reklame lainnya, harus bersih selama masa tenang ini,” ujar Kahpiana setelah memimpin apel pagi di halaman Mako Satpol PP Kabupaten Bandung.
Penertiban ini dilakukan secara gabungan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk: Bawaslu sebagai koordinator utama, KPU Kabupaten Bandung, Aparat kepolisian dan TNI, Dishub, Satpol PP, serta Dinas PUTR yang menyediakan alat berat untuk menurunkan APK berukuran besar.
Menurut Kahpiana, pelibatan berbagai instansi ini bertujuan untuk memastikan penertiban berjalan lancar, terutama di wilayah-wilayah strategis seperti jalan protokol, area pusat kota, dan lokasi pemasangan atribut kampanye yang sulit dijangkau.
Aksay, Komisioner KPU Kabupaten Bandung Divisi Sosialisasi, menjelaskan bahwa pelaksanaan penertiban APK ini telah melalui rapat koordinasi pada 23 November 2024.
Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa semua pihak, termasuk badan ad hoc di tingkat kecamatan dan desa, akan terlibat aktif dalam proses monitoring dan pembersihan APK di wilayah masing-masing.
“Kami bersama Bawaslu telah memberikan instruksi kepada petugas di tingkat kecamatan dan desa untuk melakukan penertiban APK. Adapun untuk jalan-jalan protokol di ibu kota Kabupaten Bandung, penertiban dilakukan langsung oleh instansi terkait,” jelas Aksay.
Aksay berharap masa tenang ini dapat dimanfaatkan masyarakat Kabupaten Bandung untuk lebih mengenal dan mendalami visi-misi pasangan calon yang akan mereka pilih pada 27 November 2024.
“Masa tenang adalah waktu refleksi bagi masyarakat. Kami berharap tidak ada informasi menyesatkan atau berita hoaks yang dapat mengganggu hak pilih warga,” tegasnya.
Selain itu, Aksay juga menyoroti keberadaan lembaga survei yang tidak terdaftar di KPU Kabupaten Bandung. Pihaknya bersama Bawaslu telah memanggil lembaga-lembaga tersebut dan memberikan peringatan agar tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan selama masa tenang.
Menutup pernyataannya, Aksay mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bandung untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada hari pemungutan suara, Rabu, 27 November 2024.
“Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Bandung untuk menggunakan hak pilihnya. Pilkada ini adalah kesempatan kita bersama untuk menentukan masa depan Kabupaten Bandung yang lebih baik,” pungkasnya.
Penertiban APK ini mencerminkan komitmen bersama antara penyelenggara pemilu, aparat penegak hukum, dan tim pemenangan dari semua pasangan calon untuk menciptakan suasana demokrasi yang tertib dan sehat. Dengan lingkungan yang bersih dan bebas dari atribut kampanye, masyarakat diharapkan dapat memasuki masa tenang dengan suasana yang lebih kondusif.***
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow