indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Rancaekek Tetap Pada Komitmennya

Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Rancaekek Tetap Pada Komitmennya

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM,Bandung – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Rancaekek Kabupaten Bandung harus siap dalam komitmennya untuk memastikan proses pemilihan yang adil dan transparan pada tahapan pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024.

Saat ini, Senin (12/2/2024) memasuki masa tenang Pemilu 2024, setelah sebelumnya masa kampanye sudah terlewati dan berakhir pada 10 Februari 2024. Untuk itu, Panwaslu Rancaekek secara aktif memantau aktivitas masyarakat untuk menjaga integritas proses Pemilu 2024.

Ketua Panwaslu Rancaekek Asep Somantri mengatakan Panwaslu Rancaekek selama masa tenang Pemilu 2024 fokus pada penertiban alat peraga kampanye (APK).

“Memastikan tidak ada kegiatan kampanye ketika memasuki masa tenang, selain mencegah pelanggaran apa pun yang dapat merusak integritas proses pemilihan. Ini termasuk memantau aktivitas peserta Pemilu 2024 untuk memastikan mereka patuh pada aturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),” kata Asep dalam keterangannya.

Asep mengatakan bahwa Panwaslu Kecamatan Rancaekek berkomitmen untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan bahwa proses pemilihan di Rancaekek dilakukan dengan integritas tertinggi.

“Anggota kami bekerja dengan serius untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye. Panwaslu pun membersikan APK yang ada di jalan-jalan umum dan di pelosok-pelosok desa dan menangani masalah apa pun yang mungkin timbul, demi menjaga lingkungan pemilihan yang langsung, bebas, rahasia,  jujur, dan adil,” tuturnya.

Panwaslu Rancaekek menghimbau semua peserta Pemilu 2024 untuk tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apapun setelah memasuki masa tenang.

“Panwaslu juga menghimbau kepada  pemangku kebijakan yakni jajaran Muspika Kecamatan Rancaekek, MUI, KUA, Puskesmas, UPTD yang ada di lingkungan Kecamatan Rancaekek untuk tetap sama-sama menjaga kondusivitas. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong pemilihan dan  menegakkan prinsip-prinsip demokrasi serta mematuhi peraturan Pemilu. Setiap kekhawatiran atau laporan tentang pelanggaran pemilihan dapat disampaikan kepada Panwaslu Rancaekek untuk penyelidikan dan tindakan yang tepat,” tuturnya.

Asep mengungkapkan masa tenang yang diawali tanggal 11 sampai 13 Februari 2024 ini digunakan untuk membersihkan APK sesuai instruksi perundang-undangan.

“Kami pun mengajak semua peserta Pemilu untuk bersama-sama menertibkan APK partai atau calonnya masing-masing,” ajaknya.

Untuk diketahui, kata dia, bahwa Panwaslu Kecamatan Rancaekek  bertugas mengawasi proses pemilihan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan pemilihan di Kecamatan Rancaekek.

“Terdiri dari individu yang berdedikasi untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi. Panwaslu Rancaekek memiliki peran penting dalam menjaga integritas pemilihan dan mempromosikan transparansi dalam proses pemilihan,” pungkasnya.(bimantara)**

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow