Menyongsong Implementasi Keputusan Bupati Bandung: Langkah Konkret Satgas PPR-PBG-PB
INDOKLIKNEWS.COM. Kab. Bandung, - Pemerintah Kabupaten Bandung resmi membentuk Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB), menyusul diterbitkannya Keputusan Bupati Bandung Nomor 600.1.15.2/KEP.24-DPUTR/2025. Satgas ini hadir sebagai respons terhadap berbagai pelanggaran tata ruang dan perizinan yang merugikan daerah, dengan tujuan utama menegakkan aturan, meningkatkan kepatuhan, dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dalam waktu dekat, Satgas PPR-PBG-PB akan langsung mengambil langkah konkret di lapangan. Salah satu tindakan yang disiapkan adalah penyegelan bangunan yang terbukti melanggar ketentuan tata ruang dan perizinan. Langkah ini dipandang penting untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menegaskan bahwa pembentukan Satgas bukan hanya untuk rapat dan diskusi, tetapi juga untuk memastikan adanya laporan hasil nyata dari aksi di lapangan.
“Satgas ini dibentuk untuk menegakkan peraturan perundang-undangan, mulai dari Peraturan Bupati hingga Undang-Undang, dan menjadi bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Prabowo. Ini bukan hanya soal menegur, tetapi memastikan aturan benar-benar dijalankan,” ujar Cakra.
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 menjadi salah satu latar belakang pembentukan Satgas. BPK mencatat adanya potensi kerugian pendapatan daerah hingga Rp200 miliar akibat rendahnya tingkat kepatuhan pengusaha dan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi.
Cakra menyoroti bahwa ketidakpatuhan ini tidak lagi bisa dianggap sebagai pelanggaran ringan. Banyak kasus telah masuk kategori pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Tata Ruang dan UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Forkopimda, TNI, dan Polri, untuk memastikan penegakan hukum berjalan maksimal.
“Ini bukan sekadar administrasi, tapi juga pidana. Dengan Satgas ini, kita ingin memastikan regulasi berjalan efektif, tidak hanya di tingkat pemerintahan, tetapi juga di kalangan dunia usaha dan masyarakat,” tegasnya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, mengakui bahwa sulitnya realisasi target PAD di bidang tata ruang dan perizinan disebabkan oleh kurangnya kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku.
"Selama ini, sanksi yang diberikan lebih bersifat administratif. Hal ini ternyata tidak cukup untuk memberikan efek jera. Sanksi pidana diperlukan agar para pelanggar memahami bahwa peraturan perundangan harus ditaati, bukan diabaikan," jelas Zeis.
Dengan pembentukan Satgas PPR-PBG-PB, Pemkab Bandung menunjukkan komitmen besar untuk menciptakan tata kelola yang lebih tertib. Satgas ini diharapkan menjadi katalisator perubahan, menciptakan ekosistem pembangunan yang seimbang antara kepatuhan hukum dan pelestarian tata ruang.
Langkah-langkah strategis Satgas akan berdampak langsung pada peningkatan PAD, pengendalian tata ruang, dan memastikan pembangunan gedung serta usaha berjalan sesuai regulasi. Dengan kerja sama yang solid antara pemerintah, penegak hukum, pengusaha, dan masyarakat, Kabupaten Bandung dapat menjadi contoh daerah yang berhasil mengintegrasikan regulasi dan pembangunan.
Keberhasilan Satgas ini juga diharapkan menjadi pijakan untuk menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efisien di masa depan. Dengan demikian, Kabupaten Bandung tidak hanya meningkatkan PAD tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan berdaya saing tinggi.***
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow