Para Petani di Batu Lawang Cipanas Gelar Unjuk Rasa di Kantor ATR/BPN Cianjur
INDOKLIKNEWS.COM, - Tuntut agar Pemerintah Kabupaten Cianjur hentikan operasi bank tanah yang terus dipaksakan.
Ratusan petani yang tergabung dalam Persatuan Petanj Cianjur (PCC) Desa Batulawang Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur menggelar unjuk rasa ke kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional(ATR/BPN) dan Pemkab Cianjur, Rabu (3/7/2024).
Operasi itu pun dinilai berpotensi menggagalkan upaya penyelesaian konflik agraria yang sebelumnya diusulkan masyarakat.
Namun, dengan adanya bank tanah ini petani yang selama ini memperjuangkan hak atas tanah mereka akan terancam kehilangan tanahnya sebab dipatok oleh bank tanah ,yang alih-alih konflik mereka hadapi telah selesai atas pengakuan negara.
Kepala Departemen Penguatan Organisasi Rakyat (POR) Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Syamsudin mengatakan, konflik tersebut merupakan konflik agraria yang struktural, karena adanya kebijakan yang dibuat pemerintah di wilayah Desa Batulawang.
"Dua atau tiga minggu yang lalu ada kejadian pengukuran paksa yang dilakukan bank tanah bersama BPN sementara bekum pernah ada satu kesepakatan dengan kami," kata Syamsudin kepada wartawan.
Sementara para petani yang mengikuti aksi sudah 35 tahun hidup dan bertani di desa batu lawang yang merupakan tanah hak guna usaha (HGU) dari PT Maskapai Perkebunan Moelya (MPM).
"Kita tolak tegas Bank Tanah dan tidak boleh ada pengukuran diatas tanah LPRA, sebelum ada kesepakatan bersama," jelasnya.
Pasalnya, akibat pengukuran tersebut, warga mantan petani PT MPM itu akhirnya harus direlokasi ke tempat baru.
"Katanya direlokasi tapi mereka mengaku tidak ada uangnya. Sedangkan yang mau dipindahkan ini ada barang, rumah, juga kebun-kebunnya," kata Syamsudin.
Menurut Syamsudin, konflik bermula saat PT Maskapai Perkebunan Moelia (MPM) yang bangkrut pada tahun 80-an dan tak bisa membayar upah karyawan, maka perusahaan tersebut membuat kebijakan untuk membagikan tanah pada karyawan.
"Sampai akhirnya benar-benar collaps, lahannya ditinggalkan oleh PT MPM dan terlantar. Tapi para mantan karyawan terus memanfaatkan lahan terlantar tersebut untuk bertani dan berkebun," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan (P2), ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Andi Hardiana mengatakan pihaknya mewakili Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang diketuai Bupati Cianjur, Herman Suherman telah melakukan beberapa upaya untuk meredam konflik tersebut.
Menurutnya, hak guna usaha (HGU) lahan yang sebelumnya dikuasai PT MPM di Desa Batulawang kini menjadi milik Bank Tanah melalui pengelolaan (HPL). Hal tersebut yang membuat warga tak terima.
"Karena di bekas HGU PT MPM ini sudah terbangun berbagai fasilitas seperti permukiman,sekolah madrasah. Dan warga di sana akhirnya menolak di relokasi," katanya.***
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow