Para Wartawan Sukabumi Raya Gelar Aksi Damai Tolak RUU Nomor 32 Tahun 2002 di Depan Kantor Walikota dan DPRD Kota Sukabumi
INDOKLIKNEWS.COM, Sukabumi - Tolak RUU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang dianggap kontroversial. Puluhan Jurnalis Sukabumi Raya gelar aksi damai di depan Kantor Walikota, terus melakukan jalan mudur menuju Gedung DPRD Kota Sukabumi Jalan Ir H. Juanda, Kelurahan Gunung Parang, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, pada Rabu (22/5/2024).
Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, aksi berjalan mundur ini bermakna pada kemunduran RUU Nomor 32 tahun 2002 ini.
Pantauan dilokasi puluhan wartawan yang tergabung dalam tiga organisasi Pers, yakni ITJI, PWI dan AJI menggelar aksi damai didepan Kantor Walikota Sukabumi. Membawa poster berbagai tulisan untuk menyampaikan aspirasi jurnalis sebagai cara mengecam dan untuk membatalkan RUU Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Puluhan wartawan juga melakukan aksi jalan mundur dari kantor walikota menuju ke Gedung DPRD Kota Sukabumi. Orasi dalam aksi damai berlanjut di depan DPRD Kota Sukabumi dan diterima oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman.
“Harapan kami, mudah-mudah aspirasi kawan-kawan jurnalis Sukabumi terkait RUU ini dapat didengar dan dibatalkan oleh DPR RI,” kata Apit Haeruman Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sukabumi Raya dalam orasinya, Rabu (22/5/2024).
Apit menegaskan bahwa ada tiga undang-undang yang kontroversial dan harus dihapus. Menurutnya, keterlibatan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dalam investigasi jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
“Aksi jalan mundur itu simbol kebanggaan Pers yang dibungkam oleh oknum yang sengaja membatasi kebebasan pers,” ujarnya.
Pada aksi tersebut, Jurnalis Sukabumi Raya diterima oleh sejumlah anggota DPRD Kota Sukabumi. Mereka berharap surat yang disampaikan dapat faksimile ke DPR RI sebagai upaya menegakkan kemerdekaan Pers.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, menyatakan bahwa tuntutan para jurnalis tersebut wajar dan merupakan bagian dari aspirasi rakyat yang harus disampaikan ke pusat.
Tadi juga disampaikan oleh pimpinan dewan bahwa mereka sepakat karena RUU tersebut dapat mengkebiri kode etik jurnalistik. "Masyarakat perlu kebebasan untuk menyampaikan berita kepada masyarakat, tegas Kamal.
(rsi)**
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow