indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Paskibraka Dilarang Memakai Jilbab, Sekretaris DPC PKB Tarya Witarsa: Memakai Jilbab Kewajiban Kaum Muslimah

Paskibraka Dilarang Memakai Jilbab, Sekretaris DPC PKB Tarya Witarsa: Memakai Jilbab Kewajiban Kaum Muslimah

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM, - Sekretaris DPC PKB Kabupaten Bandung H. Tarya Witarsa menyikapi isu yang berkembang saat ini terkait anggota paskibraka yang dilarang memakai jilbab. Tarya pun langsung bereaksi dan menyampaikan tanggapannya. 

"Akhir-akhir ini lagi rame diperbincangkan masalah paskibraka yang dilarang memakai jilbab. Padahal kita tahu bahwa kewajiban memakai jilbab adalah bagian dari kewajiban bagi seluruh kaum muslimah dalam Islam. Bahkan kewajiban tersebut tertuang dalam beberapa dalil al qur'an," tutur Tarya dalam keterangannya, Rabu (14/8/2024) malam.

Pada zaman Rasulullah SAW, dijelaskan Tarya, perempuan yang mengenakan jilbab menjadi pembeda sekaligus tanda para perempuan merdeka saat itu dengan para budak. 

Seperti diungkapkan Quraish Shihab dalam buku Jilbab: "Pakaian Wanita Muslimah berpendapat, sebelum turunnya ayat tentang menutup aurat bagi perempuan, para perempuan merdeka dan budak hampir dikatakan sama dalam hal berpakaian". 

"Mengenakan jilbab juga tidak bertujuan membatasi gerak, aktualisasi, kemajuan dan perkembangan seorang perempuan," katanya. 

"Jilbab juga bukan simbol keterbelakangan, kelemahan, atau kekalahan kaum perempuan terhadap suatu kelompok di zaman tertentu," demikian keterangan Quraish Shihab, seperti diungkapkan kembali oleh Tarya.

Adapun dalil-dalil yang menyatakan anjuran menggunakan jilbab bagi muslimah di antaranya sebagai berikut.  
Dalil-dalil mengenakan jilbab bagi Muslimah; 
1. Surah Al Ahzab ayat 59 yang artinya: Wahai Nabi (Muhammad), katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin supaya mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali sehingga mereka tidak diganggu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

2. Surah Al A'raf ayat 26 yang artinya: Wahai anak cucu Adam, sungguh Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu dan bulu (sebagai bahan pakaian untuk menghias diri). (Akan tetapi,) pakaian takwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu merupakan sebagian tanda-tanda (kekuasaan) Allah agar mereka selalu ingat.

3. Surah Nur ayat 31 yang artinya: Katakanlah kepada para perempuan yang beriman hendaklah mereka menjaga pandangannya, memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (bagian tubuhnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya. Hendaklah pula mereka tidak menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, ayah mereka, ayah suami mereka, putra-putra mereka, putra-putra suami mereka, saudara-saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara laki-laki mereka, putra-putra saudara perempuan mereka, para perempuan (sesama muslim), hamba sahaya yang mereka miliki, para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Hendaklah pula mereka tidak mengentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung.

Kewajiban dan batasan menutup aurat bagi perempuan muslimah. 
Dalil lainnya mengenai aturan mengenakan jilbab bagi wanita juga dapat bersandar pada keterangan hadits Rasulullah SAW. Salah satunya tentang batasan aurat perempuan yakni seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan.

Menurut Tarya, kalau memperhatikan dari beberapa dalil baik al qur'an atau keterangan hadirlts di atas jelas bahwa memakai jilbab adalah kewajiban yang mutlak dan bagian dari ajaran agama Islam.

"Kalau lah aturan yang diterapkan oleh BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) kepada 18 orang peserta paskibraka disuruh mencopot jilbab pada kegiatan kenegaraan sama halnya dengan melarang kepada 18 orang peserta untuk melaksanakan ajaran Islam. Itu sungguh-sungguh bertentangan dengan Undang-undang 1945," tuturnya. 

"Walaupun Kepala BPIP beralasan bahwa ketika rekruitmen peraturan itu sudah disepakati oleh seluruh peserta, akan tetapi kenapa BPIP mensyaratkan aturan pelepasan jilbab pada saat pelaksanaan upacara bendera," ungkapnya.

Ditegaskannya, ini harus ada alasan-alasan yang masuk akal dan tidak menimbulkan kriminalitas keagamaan.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
REDAKSI Admin

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow