indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Pegawai KPK Gadungan yang Memeras Pejabat Disdik Kabupaten Bogor, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Pegawai KPK Gadungan yang Memeras Pejabat Disdik Kabupaten Bogor, Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM, -  Sepak terjang pegawai KPK gadungan yang bernama Yusuf Sulaiman (33) ini, akhirnya kandas setelah KPK berhasil menangkap Yusuf Sulaiman, saat memeras salah seorang pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, lalu dilimpahkan ke Polres Bogor.
 
Yusuf dijerat Polisi dengan pasal berlapis usai mengaku sebagai pegawai KPK dan memeras Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Bogor, Jawa Barat. 

Yusuf disangkakan dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan, dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, serta terancam sembilan tahun penjara.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan kalau pihaknya telah menaikkan ke status penyidikan bahwa yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 368 KUHP dan 378 KUHP. 
"Ancaman pidana maksimal 9 tahun penjara," ujar Rio kepada wartawan, kemarin.

Rio mengingatkan seluruh masyarakat agar melapor kepadanya apabila ada yang mengaku penegak hukum dan melakukan pemerasan serupa.

"Saya ingatkan kepada pengusaha dan Pemda Kabupaten Bogor, apabila ada orang yang mengaku sebagai aparatur penegak hukum baik dari institusi kepolisian, kejaksaan, KPK, atau pengadilan, yang dimana dengan tipu muslihat, segera lapor ke kami," sebutnya.

Kapolres menghimbau agar bisa langsung tanyakan kepada dirinya sebagai Kapolres mengenai kebenaran hal tersebut. 

"Jangan sampai hal ini terjadi di kemudian hari sehingga menimbulkan opini publik kurang baik bagi perekonomian di Kabupaten Bogor," ujar Rio.

Kapolres, sebelumnya mengungkap cara Yusuf memeras ASN di Pemkab Bogor, Jawa Barat. Korban ditakut-takuti dengan surat panggilan KPK.

Rio mengatakan korban sebelumnya memang pernah menjadi saksi dalam perkara yang dahulu diusut KPK. Pemanggilan itu kemudian dijadikan alat oleh Yusuf untuk memeras para korban.

"Modus operandi yang dilakukan adalah dengan cara menunjukkan foto di mana ada surat panggilan terhadap para saksi-saksi yang menimbulkan ketakutan daripada para saksi yang menjadi korban, yang kemarin ikut diamankan teman-teman dari KPK," kata Rio kepada wartawan.

Pihak KPK menyerahkan kasus pemerasan tersebut kepada polisi. Rio mengatakan akan melakukan penyidikan hingga kasus tersebut tuntas.

"Kami terima dan akan kami laksanakan penyidikan hingga tuntas dan kami akan mencari kebenaran sejelas-jelasnya agar seluruh masyarakat Kabupaten Bogor, khususnya Pemda Kabupaten Bogor, bisa melaksanakan tugas dengan baik," tandasnya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Rusdi Author
Daisy Floren
Daisy Floren
REDAKSI Admin

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow