.
Situs Berita aktual & Inspiratif
BerandaIndex

Pejabat Pendusta Agama Oleh : Idat Mustari

Dari 100 negara termiskin di dunia, Indonesia termasuk di dalamnya. Menurut catatatan World Population Review, Indonesia masuk dalam urutan ke-73 negara termiskin di dunia. Posisi ini masih lebih baik dari beberapa negara di Asia Tenggara yang masuk di daftar 100 negara termiskin, seperti Vietnam yang berada di urutan ke-82, Filipina ke-72, Kamboja ke-46), Myanmar ke-45, dan Timor Leste ke-29. Dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah warga miskin di Indonesia mencapai 26,36 juta orang. Entah kapan akan mencapai angka nol atau memang sangatlah tidak mungkin.

Para tokoh bangsa pembuat Undang-Undang Dasar 1945, sangat menyadari bahwa adanya orang miskin adalah sebuah keniscayaan. Hingga kemudian dalam  Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara.” Dengan demikian Negara dan penyelengaranya (Pemerintah/Birokrasi) harus hadir menolong, menyantuni hingga membebaskan orang miskin di negara ini dari kemiskinannya.

Presiden, Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, Kades,dan siapa saja yang punya kekuasaan,  memperhatikan orang-orang miskin adalah kewajiban utamanya. Selain amanat undang-undang, agar memperhatikan orang-orang miskin, begitupun Islam, agama yang paling banyak dianut oleh para pejabat di negara ini, mengajarkan kewajiban membantu penderitaan orang-orang miskin.

Pejabat negara yang menganggap bahwa kemiskinan terjadi karena orang-orangnya bodoh, tidak mau bekerja keras, tidak memiliki jiwa wiraswasta, gampang pasrah kepada takdir, maka pejabat itu sedang menghidupkan sunnah sayyiah (kebiasaan jelek).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *