Pemdes Jelegong Gelar Musyawarah untuk Selesaikan Polemik Kepemilikan Tanah Pasar Patrol
INDOKLIKNEWS.COM. Kab. Bandung, - Pemerintahan Desa (Pemdes) Jelegong mengadakan musyawarah lanjutan terkait polemik kepemilikan tanah Pasar Patrol, yang hingga kini masih menjadi isu kompleks. Musyawarah yang diadakan di Ruang Sawala Desa Jelegong Kecamatan Kutawaringin. Senin (13/1/2025), ini melibatkan dua pihak utama: ahli waris Nyi Emur yang diwakili oleh kuasa hukum mereka, serta Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4) yang mengelola pasar tersebut.
Permasalahan kepemilikan tanah Pasar Patrol sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Situasi ini semakin rumit setelah ahli waris Nyi Emur, melalui kuasa hukumnya, menghadirkan novum atau bukti baru berupa putusan pengadilan dan dokumen pendukung lainnya. Dalam musyawarah sebelumnya, Pemdes Jelegong telah memfasilitasi gelar data untuk membahas status tanah ini secara transparan.
Kepala Desa Jelegong, H. Ahmad Sopari, menegaskan pentingnya musyawarah ini sebagai upaya mencari solusi yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Musyawarah ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi dan menemukan jalan keluar terbaik bagi semua pihak. Harapan kami adalah terciptanya keputusan yang adil dan memuaskan," kata H. Ahmad Sopari.
Dalam musyawarah, Kasipem Desa Jelegong, Dian Farid, memoderasi pertemuan dan memaparkan kronologi permasalahan tanah. Polemik ini bermula dari klaim kepemilikan tanah oleh ahli waris Nyi Emur yang didukung dengan dokumen seperti putusan pengadilan tinggi, keputusan Mahkamah Agung, serta bukti lain seperti leter C desa dan Peta Persil asli.
Kuasa hukum ahli waris, U. Supriatna, menjelaskan bahwa kepemilikan tanah sebelumnya sempat berpindah tangan melalui proses jual beli yang dianggap tidak sah.
"Kami memiliki bukti kuat atas kepemilikan tanah ini. Ada indikasi manipulasi pada dokumen yang beredar di desa," ungkap U. Supriatna sambil menunjukkan dokumen pendukung di hadapan forum.
Sementara itu, kuasa hukum P4, Hengky, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari data yang disampaikan oleh ahli waris sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
"P4 bukanlah pihak yang digugat, namun kami akan mencermati semua dokumen yang dipaparkan untuk memastikan posisi hukum kami," tegas Hengky.
Sebagai bentuk keseriusan menangani polemik ini, Pemdes Jelegong telah memblokir Akta Jual Beli (AJB) tanah tersebut di Kantor BPN Kabupaten Bandung. Pemblokiran ini dilakukan untuk mencegah AJB digunakan sebagai dasar pembuatan sertifikat tanah (SHM). Kepala Desa Jelegong juga menyerahkan salinan dokumen pemblokiran kepada kuasa hukum ahli waris sebagai bukti tindakan administrasi.
Musyawarah ini diharapkan menjadi langkah awal menuju penyelesaian polemik tanah Pasar Patrol. Semua pihak yang hadir sepakat untuk terus berdialog demi mencari solusi terbaik tanpa harus melibatkan proses hukum yang panjang dan rumit.
"Musyawarah ini adalah momentum penting untuk mencari solusi terbaik sebelum langkah hukum lebih lanjut diambil," pungkas U. Supriatna.
Dengan mediasi yang terus dilakukan, Pemdes Jelegong berkomitmen untuk mendukung transparansi dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.***
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow