indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Pemdes Kiarajangkung Lakukan Penyampaian ILPPD dan Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H

Pemdes Kiarajangkung Lakukan Penyampaian ILPPD dan Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 H

Smallest Font
Largest Font
Pemdes Kiarajangkung, Kec. Sukahening, Kab. Tasikmalaya, sampaikan ILPPD dan sekaligus gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 M.Jumat (19/4/2024)./indokliknews./Anton.

INDOKLIKNEWS.COM,Tasikmalaya – Pemerintah Desa Kiarajangkung, Kecamatan Sukahening, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, melakukan penyampaian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (ILPPD ) dan sekaligus gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi pada Jumat (19/4/2024).

Bertempat di Gedung Olahraga Desa Kiarajangkung, kegiatan ini dihadiri, Camat Sukahening, Danramil 1207/Cisayong, Pendamping Desa,Kepala Desa, Ketua BPD beserta Anggota, Perangkat Desa, Lembaga Desa LPM, RT, RW, Kader PKK-Posyandu,Tokoh masyarakat, Tokoh Agama,dan Karang Taruna.

Dalam laporannya, Kaur Keuangan Rudi Mustaqin, S.E. yang ditugaskan oleh Kepala Desa, menyampaikan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2016 tentang laporan Kepala Desa.
Dijelaskan Rudi, Pasal 2 Ruang Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: A. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir tahun anggaran; B. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir masa jabatan; C. Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran; dan D. Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Seperti laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran. Pasal 8: (1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Pemusyawarahan Desa secara tertulis paling lambat 3 (bulan) setelah berakhir tahun anggaran.

(2) Laporan keterangan penyelenggaraan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memuat materi yang merupakan langkah langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan anggaran pendapatan dan Belanja Desa.

“Pasal 9: (1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 digunakan untuk bahan evaluasi
(2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat:
a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa.
b. Meminta keterangan atau informasi
c. Menyatakan pendapat.
d. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa,”ungkapnya.

Lebih Lanjut Rudi, mengatakan bagian 4, Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa.Pasal 10: (1) Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan penyelenggaraan, pembinaan kemasyarakatan,dan pemberdayaan masyarakat.

(2) Untuk memenuhi hak masyarakat sebagaimana di maksud pada ayat
(1) Kepala Desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa kepada masyarakat desa.

(3) Informasi penyelenggaraan pemerintahan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran melalui media informasi yang mudah di akses oleh masyarakat.

(4) Media informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) antara lain papan pengumuman, radio komunikasi dan media informasi lainnya.

Pasal 11:(1) Informasi penyelenggaran Pemerintahan Desa yang disampaikan oleh Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis secara bertanggungjawab.

(2) Aspirasi, saran dan pendapat lisan atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat,” imbuhnya.

Dilajutkan dengan Pembinaan dan Pengawasan yang diatur di Pasal 13:
(1). Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan secara nasional terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa.

(2). Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di Kabupaten/Kota.

(3). Bupati/Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan laporan Kepala Desa di wilayahnya.

(4). Camat melakukan fasilitasi dan koordinasi penyusunan laporan Kepala Desa di wilayahnya. Dan Pasal 14: Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada pasal 13 ayat (1) antara lain: A. Fasilitasi dan koordinasi; B. Sosialisasi; C. Bimbingan teknis; dan D. Monitoring dan evaluasi,” terang Rudi Mustaqin.

Sementara itu, Kepala Desa Kiarajangkung Asep Wawan,S.Sos., mengatakan terkait penyampaian Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (ILPPD ), Alhamdulillah seperti rutinitas setiap tahun secara informal telah saya sampaikan setiap di kegiatan Rapat koordinasi (Rakor), yang dilaksanakan oleh Pemerintahan Desa setiap bulan nya.

“Dimana rakor tersebut setiap bulan itu, menghadirkan yakni, RT- RW, Tokoh perempuan, Tokoh masyarakat dan BPD. Secara formalnya sekarang pada hari ini,”ujar Wawan kepada wartawan.

Ia menambahkan, Alhamdulillah apa yang kami kerjakan sesuai dengan APBDes yang telah kami susun dan rencanakan sebelumnya.Kemudian terus terang di Kiarajangkunh APBDes itu adalah persetujuan murni dari masyarakat.Jadi kami sebagai pemerintah desa itu hanya melaksanakan APBDes yang telah di sepakati oleh masyarakat untuk tahun 2023 alhamdulillah dalam progres yang baik dan sesuai dengan harapan kami.

Semua itu, barangkali sekedar informasi dan mudah mudahan kedepan tahun 2024 ini lancar. Sebetulnya dalam pembangunan infrastruktur semua terakomodir karena Desa Kiarajangkung ini, Alhamdulillah selain Dana Desa ada pembangunan di luar Dana Desa yang sumbernya dari APBD yang dikerjakan oleh pihak ketiga.

“Dan ada tambah tambahan lain, program -program lain seperti dari Kementrian PUPR juga. Dengan harapan kedepan tinggal dua, yaitu pembangunan rehab Gedung Olahraga dan sama lapangan desa. jadi nantinya lapangan desa ini, akan kami optimalkan dengan tujuan kedepan menjadi wisata olahraga itu harapan kedepannya,”jelasnya.

Ditempat sama,Wawan sutiawan, S.P., M.M., Ketua BPD, mengungkapkan kinerja Perangkat Pemerintahan Desa Kiarajangkung selama ini. Alhamdulillah berjalan baik, segala bentuk Keuangan terbuka dan transparasi baik itu, dari anggaran Dana Desa (DD) Pusat sampai ADD.

“Semuanya oleh Keuangan dan Kepala Desa di kemumukan peruntukannya, kemana- kemana dari tiap Kedusunan. Kemudian dilaksanakan sesuai nominal yang di anggarkan setiap masing-masing Kedusunan,”tuturnya.

Lanjut Wawan, menyampaikan Alhamdulillah sampai sekarang berjalan, bahkan di 5 Kedusunan yang ada di wilayah Desa Kiarajangkung, pembangunan yang sudah selesai, yakni Dusun Kiarajangkung, dan Dusun Cimulya sudah 95 persen,yang bersumber dari anggaran Dana Desa.

“Ini bentuk transparansi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam pengelolaan anggaran,”katanya.

Ia berharap, kedepan mudah-mudahan kinerja Perangkat Desa dan Kepala Desa bisa dipertahankan.Semoga bantuan- bantuan lainnya baik dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi,dan APBN Pusat terus bergulir Ke Desa Kiarajangkung.”Kami akan laksanakan sebaik baiknya,”ungkapnya.

Kemudian ditanya Desa Kiarajangkung sebagai Desa Mandiri? Ia mengatakan
sebetulnya masalah desa mandiri dikatakan desa mandiri desa kiarajangkung bisa dikatakan berat “ya” memang berat dikatakan bersyukur “ya” bersyukur, kenapa dikatakan berat?

“Jadi yang namanya desa mandiri itu berat berarti harus mandiri segalanya, itu merupakan tantangan bagi kami bagaimana untuk mencapai desa mandiri tersebut.Kebanggannya mungkin di Kecamatan Sukahening desa kiarajangkung merupakan desa yang mandiri “ya” bersyukur juga. Dalam artian mudah mudahan masyarakat desa kiarajangkung sudah mempunyai predikat desa menjadi lebih maju lagi,”tandas Wawan.(Anton)**

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow