indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Pemkab Bandung Gelar Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB P2, Ini Maksud dan Tujuannya

Pemkab Bandung Gelar Sosialisasi Penyampaian SPPT PBB P2, Ini Maksud dan Tujuannya

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM, Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di Hotel Grand Sunshine Soreang, Senin (4/3/2024).

Dalam kegiatan sosialisasi itu dengan  para pesertanya adalah Kadus (Kepala Dusun) dan Kolektor Desa di 270 desa dan 31 kecamatan se-Kabupaten Bandung. Sosialisasi ini pula dilaksanakan dalam tiga tahap, yaitu hari Senin-Rabu (4-6/3/2024) dengan jumlah 581 peserta.

Namun untuk hari pertama, Senin ini diikuti para Kadus dan Kolektor Desa dari 92 desa dengan jumlah 195 peserta.  Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dan kapasitas para Kadus dan Kolektor Desa dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak.

Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan untuk penyampaian SPPT PBB P2 itu, Bapenda Kabupaten Bandung merekrut para petugasnya dari para Kadus yang tersebar di semua desa di Kabupaten Bandung.

“Maksud dan tujuan kenapa dilaksanakan launching dan sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 ini. Ternyata ada wajib pajak yang belum memahami bagaimana cara bayar (PBB). Tentunya, kalau zaman dulu, petugas kolektor desa dari perangkat desa, RT, RW dan Kadus. Kalau sekarang ini, petugas SPPT PBB P2 ini tidak perlu menarik uang. Hanya menyampaikan SPPT PBB P2 kepada wajib pajak,” tutur Bupati Dadang Supriatna dalam keterangannya.

Dadang Supriatna mengatakan terkait dengan pembayarannya langsung melalui aplikasi maupun transfer langsung ke rekening yang sudah ada di masing-masing bank.

“Apalagi sekarang dengan adanya digital saku, misalnya dengan BPR. Nanti kita kasih arahan (Kadus) dan nanti para petugasnya mendapatkan anggaran tambahan kalau seandainya menggunakan aplikasi seperti itu,” kata Dadang Supriatna.

Pada dasarnya, imbuh Bupati Bedas, para petugas ini hanya menyampaikan saja SPPT PBB P2. “Tidak boleh menerima langsung pembayaran dari wajib pajak. Langsung saja dimasukkan ke rekening yang sudah ditentukan,” katanya.

Dadang Supriatna mengatakan bahwa sosialisasi SPPT PBB P2 ini sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kabupaten Bandung.

“Namun demikian, perlu ada edukasi kepada petugas maupun wajib pajak. Soalnya ada informasi yang saya terima sebelumnya, ada wajib pajak  menitipkan uang kepada petugas, tapi belum disetorkan. Ini merupakan sebuah keluhan dari wajib pajak, dan jangan sampai terjadi lagi,” tuturnya.

Bupati Bandung juga menginformasikan kepada wajib pajak di Kabupaten Bandung pada tahun 2024 ini tidak ada kenaikan tentang NJOP (Nilai Jual Obyek Pajak) PBB.

“Ini penting saya sampaikan. Dan juga saya berharap kedepan nanti  disesuaikan dengan kajian akademisi yang akan kita lakukan. Prinsipnya kami tidak akan memberatkan masyarakat. Insya Allah saat ini lebih fokus untuk penanganan inflasi yang berdampak dari beberapa kenaikan,” tuturnya.

Tahun 2024 ini, kata dia, ada insentif atau bebas denda pajak untuk wajib pajak. Ia pun mengungkapkan target pendapatan dari PBB pada tahun 2024 ini sebesar Rp 177 miliar.

“Memang tahun kemarin, belum tercapai semuanya. Dari angka baru 56 persen yang tercapai,” katanya.

Pemkab Bandung, imbuhnya, turut menggulirkan program yaitu menghapus denda pembayaran pajak  untuk wajib pajak.

“Apakah masyarakat tahu atau tidak. Nanti kita akan lihat lagi dan kaji lagi,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan bahwa tujuan dilaksanakannya sosialisasi penyampaian SPPT PBB P2 ini dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kapabilitas para Kepala Dusun atau Kolektor Desa selaku yang ditugaskan dalam penyampaian SPPT PBB P2 kepada wajib pajak tersebut.

“Sosialisasi ini untuk mempercepat pelayanan penyampaian SPPT PBB P2  kepada wajib pajak melalui Kepala Dusun dan Kolektor Desa sehingga dapat pelaksanannya diharapkan tepat waktu. Selain itu verifikasi dan validasi data SPPT PBB P2,” ucapnya.(kos)**

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow