Pemkab Bandung Kembali Memberikan Pelayanan Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah
INDOKLIKNEWS.COM,Bandung – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung kembali memberikan pelayanan kepada wajib pajak, yaitu pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak daerah.
Hal ini diungkapkan Bupati Bandung Dadang Supriatna melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan dalam keterangannya di Soreang, Senin (6/5/2024).
Erwan mengungkapkan pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak daerah itu, berdasarkan pada Peraturan Bupati Bandung Nomor 71 Tahun 2024.
“Massa pajak 1994 sampai dengan 2023 untuk jenis pajak, yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2),” kata Erwan.
Kemudian pajak Januari 2004 sampai dengan Desember 2023 untuk jenis pajak, yakni pajak barang jasa tertentu berupa makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan. Selain pajak reklame, pajak air tanah dan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan).
“Pemberian penghapusan sanksi administrasi berupa denda atas piutang pajak daerah ini periode 1 Maret 2024 sampai dengan 30 Juni 2024,” katanya.
Erwan menjelaskan pembayaran wajib pajak bisa melalui Bank BJB, gopay, tokopedio, Indomaret dan Alfamart.
“Bijak taat pajak,” katanya.(adv)**
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow