Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung 27-29 Agustus 2024, Ini Kata Ketua KPU Syam Zamiat Nursyamsi
INDOKLIKNEWS.COM, - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung melaksanakan silaturahmi dengan puluhan awak media dari tiga lembaga atau organisasi di sebuah cafe di Jalan Gading Tutuka Desa Cingcin Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, Sabtu (24/8/2024).
Pertemuan KPU dengan awak media dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Korda Bandung Raya, dan Ikatan Jurnalis Pajajaran ini jelang pelaksanaan Pilkada Serentak Nasional 27 November 2024 mendatang. Di antaranya untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Bandung, selain Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar.
Kegiataan tersebut dikemas dalam pertemuan Pers Gathering, sehingga dari pihak KPU Kabupaten Bandung bisa menjelaskan secara gamblang tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024 yang dilaksanakan di Kabupaten Bandung.
KPU juga memberikan kesempatan kepada awak media untuk melakukan peliputan saat pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024, khususnya saat pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung yang akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi mengucapkan terima kasih kepada para jurnalis yang sudah berperan aktif dalam mengikuti tahapan Pilkada Serentak Nasional 2024.
"KPU mengundang teman-teman jurnalis terkait persiapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Hari ini, kami sudah meng-SK-kan salah satu persyaratan dukungan untuk bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Kami juga sudah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) persyaratan dukungan bagi parpol atau gabungan parpol untuk mau yang mencalonkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung," jelas Syam kepada wartawan di cafe tersebut.
Disebutkannya, hitungannya adalah bagi parpol yang akan mencalonkan khusus di Kabupaten Bandung, jumlah penduduk dengan yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT)-nya lebih dari satu juta jiwa.
"Mereka bisa mencalonkan sesuai jumlah suara sah (Pemilu 2024 kemarin) dikali 6,5 persen. Suara sah Pemilu di Kabupaten Bandung itu adalah 2.119.852 suara dikali 6,5 persen. Jadi jatuhnya 137.791 suara sah. Ini boleh satu partai atau gabungan partai," jelasnya.
Syam mengatakan, jika ada partai politik pada Pemilu 2024 lalu meraih suara sahnya 137.791 suara sah, itu sudah bisa mencalonkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
"Teman-teman jurnalis bisa menginformasikan kepada masyarakat Kabupaten Bandung terkait jumlah dukungan untuk persyaratan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung," katanya.
Satu lagi pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini, ia menjelaskan, terkait batas usia. Sebelumnya pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, berusia 25 tahun sejak pelantikan yaitu pelantikannya 10 Februari 2025.
Untuk pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur berusia 30 tahun sejak pelantikan, yaitu pelantikannya 7 Februari 2024.
"Kalau sekarang aturannya untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota adalah 25 tahun sejak penetapan yaitu 22 September 2024. Jadi untuk Gubernur dan Wakil Gubernur pun sama usianya 30 tahun sejak penetapan pasangan calon 22 September 2024," katanya.
Syam mengungkapkan bahwa KPU pada 24 Agustus 2024 ini telah mengumumkan kepada masyarakat terkait persyaratan bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bandung.
"Kami mulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 akan menerima pendaftaran calon. Dari tanggal 27 sampai 28 Agustus 2024, pukul 08.00 sampai 16.00 WIB. Untuk tanggal 29 Agustus 2024, waktunya mulai pukul 08.00 sampai 23.59 WIB," jelasnya.
Ketika mereka sudah daftar ke KPU, imbuhnya, kemudian dilakukan verifikasi, diperiksa persyaratannya dan ditetapkan tanggal 22 September 2024.
"Baru kami bisa mengatakan berapa pasangan calon yang akan berkonstestasi di Pilkada Kabupaten Bandung," katanya.***
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow