Persiapan Penyusunan Dokumen Renstra Tahun 2025-2029, Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Bimtek
INDOKLIKNEWS.COM. Kab.Tasikmalaya, - Persiapan penyusunan Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025-2029, Bappelitbangda Kabupaten Tasikmalaya melakukan Bimbingan teknis (Bimtek), di Alhambra Hotel dan Convention, Singaparna, Rabu (6/11/2024).
Kegiatan Bimtek dibuka langsung oleh
Kepala BappelitBangda Kabupaten Tasikmalaya Drs.Rudi Sonjaya Saehuri, M.Pd,.Sebagai peserta Kasubag Perencanaan dan Keuangan seluruh Kecamatan Se-kabupaten Tasikmalaya
Dengan menghadirkan narasumber seperti Lala Heryana S.STP.,M.Si., Sekretaris BappelitBangda Kabupaten Tasikmalaya,Ane Carolina,S.Si,M.Eng., Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Isu Rencana Pembangunan di Provinsi Jawa Barat Tahun 2025-2029, Yoppy Herlyan Juniaga,ST,MT.,Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Dalam sambutannya,Kepala BappelitBangda Kabupaten Tasikmalaya Drs.Rudi Sonjaya Saehuri, M.Pd., menyampaikan Bimbingan teknis ini merupakan langkah awal, yang Sangat penting dalam upaya kita memperkuat
kapasitas perencanaan pembangunan di Kecamatan.
Perencanaan adalah fondasi dari seluruh proses pembangunan.Karena tanpa perencanaan yang Baik, Program dan kegiatan yang kita laksanakan tidak akan berjalan dengan Optimal.
"Kecamatan sebagai unit pemerintah yang terdekat dengan masyarakat
memiliki peran strategis dalam memastikan Bahwa pembangunan yang kita rencanakan benar-benar dapat Dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat,"ungkapnya.
Dijelaskannya,sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas perencanaan di tingkat Kecamatan,
penting bagi kita semua untuk senantiasa memperhatikan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Seiring dengan perubahan kebijakan dan regulasi pemerintah,ada beberapa ketentuan yang menjadi dasar dalam penyusunan dokumen Rencana
Strategis (Renstra) Kecamatan Diantaranya:
Pertama: Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah menjadi dasar penting dalam pelaksanaan Otonomi Daerah.
Dalam UU tersebut fungsi Kecamatan sudah dipertegas sebagai perangkat daerah,bukan lagi sebagai kepala wilayah, sehingga dokumen Renstra Kecamatan harus mendukung tujuan otonomi daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan
Masyarakat dan kebijakan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Kedua: Undang-Undang nomor 59 Tahun 2023 menetapkan arah pembangunan nasional hingga 2045, dengan tujuan menetapkan Indonesia yang maju,sejahtera,dan berkelanjutan.
RPJPN ini menjadi panduan yang harus diintegrasikan dalam seluruh dokumen perencanaan pembangunan, termasuk di tingkat Kecamatan. Oleh Karena Itu, penyusunan Renstra kecamatan harus selaras dengan Visi Nasional,seperti peningkatan daya saing,keadilan sosial, dan berkelanjutan pembangunan.
Ketiga: Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan yang memperjelas peran kecamatan dalam Koordinasi,pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa dalam
pelayanan publik yang langsung bersentuhan dengan masyarakat
Keempat :Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 yang mengatur tentang tata cara perencanaan,pengendalian,dan evaluasi pembangunan daerah, serta evaluasi rancangan peraturan daerah mengenai RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Peraturan ini menekankan pentingnya tahapan terstruktur dalam penyusunan dokumen perencanaan,mulai dari pengkajian kondisi lingkungan strategis
hingga perumusan visi,misi,dan strategi.Setiap perangkat daerah, termasuk kecamatan, diharapkan dapat menyusun dokumen perencanaan
yang efektif dalam mengatasi permasalahan lokal.
Kelima: Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah juga menjadi landasan penting bagi pengelolaan kelembagaan perangkat
daerah di tingkat Kecamatan. Peraturan ini menggarisbawahi peran kecamatan sebagai pelaksana urusan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di wilayah terdekatnya. Dengan aturan ini, kecamatan diharapkan dapat responsif dan sinergis dalam mendukung
pelaksanaan program pembangunan daerah.
Keenam:Peraturan Daerah Tasikmalaya Nomor 12 Tahun 2024 tentang RPJPD Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2025- 2045 memberikan panduan yang lebih
spesifik bagi pembangunan di Kabupaten Tasikmalaya, dengan fokus pada kesejahteraan masyarakat yang religius, berdaya saing, dan inklusif. RPJPD ini menjadi acuan bagi seluruh
dokumen perencanaan daerah hingga tingkat kecamatan,yang diharapkan dapat mendukung arah pembangunan kabupaten dan membantu mencapai visi RPJPD secara efektif.
Lebih lanjut Rudi,mengatakan dengan berpedoman peraturan-peraturan
tersebut "Saya mengajak seluruh peserta untuk lebih berkomitmen dalam menyusun dokumen Renstra,yang strategis,realistis, dan tepat sasaran. Hal ini penting agar dokumen yang
dihasilkan dapat menjadi pedoman nyata dalam menghadapi tantangan pembangunan yang semakin kompleks di masa depan.
"Setiap rencana strategis di kecamatan perlu disusun dengan orientasi jangka panjang dan berlandaskan kebutuhan masyarakat,sehingga pembangunan yang dilakukan dapat membawa
kesejahteraan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya,"ujarnya.
Melalui bimtek ini, terang Rudi,berharap seluruh peserta dapat berpartisipasi secara aktif,menggali pengetahuan baru,dan berbagi pengalaman. Proses
penyusunan Renstra tidak boleh hanya menjadi Formalitas administratif, melainkan harus menjadi proses refleksi yang mendalam atas kondisi rill di lapangan,serta proyeksi masa depan yang kita inginkan untuk kesejahteraan masyarakat.
Oleh Karena Itu,penting bagi kita untuk menyusun dokumen perencanaan yang tidak hanya sesuai aturan,tetapi juga mampu menjawab tantangan tantangan pembangunan di masa yang akan datang,"kata Rudi Sonjaya Saehuri, Kepala BappelitBangda Kabupaten Tasikmalaya.***
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow