indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Cabup/Cawabup 

Pilkada Serentak 2024, KPU Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Cabup/Cawabup 

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM, Bandung – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung gelar.sosialisasi. persyaratan calon bupati dan calon wakil bupati yang akan maju lewat jalur perseorangan atau independen.

Calon perseorangan wajib mendapat 172.589 Dukungan, Syarat Minimal Pencalonan Perseorangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Jami’at menyampaikan kepada jurnalis disela acara sosialisasi tersebut berdasarkan  Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. ujarnya

KPU Kabupaten Bandung, akan segera membuka pendaftaran Calon Bupati /Wakil Bupati jalur  perseorangan pada  8-12 Mei, yakni berupa penyerahan dukungan dilampiri KTP.

“Jadi jumlah KTP dukungannya  sebanyak 172.589. jumlah ini adalah 6.5 persennya dari jumlah DPT kabupaten Bandung sebanyak 2. 655.000 DPT. Jumlah dukungan sebanyak 172.589 itu wajib tersebar minimal 16 kecamatan,” ujar Syam.

Dia mengaku saat ini belum ada info terkait pencalonan yang akan maju di Pilbup jalur perseorangan ini, Dalam sosialisasi yang dihadiri para wartawan organisasi  itu ditegaskan bahwa peraturannya masih seperti pencalonan sebelumnya. Jika ada ASN, maka harus mundur dulu ketika akan maju di Pilkada Kabupaten Bandung.

“Ya ASN, TNI dan Polri, harus mundur jika mau maju dalam Pemilihan Bupati/Wakil Bupati di jalur perseorangan ini. Dengan demikian maka aturannya masih sama seperti peraturan dalam.pencalonan gubernur, bupati/walikota,’ warga yang bisa memberi dukungan terdiri atas penduduk berusia minimal 17 tahun terhitung pada hari terakhir masa penyerahan dukungan, yakni 19 Agustus 2024.

Penduduk yang tercantum dalam DPT, daftar pemilih sementara, dan atau data penduduk potensial pemilih pemilu juga dapat memberi dukungan.

“Selain itu penduduk yang bisa mendukung berdomisili di daerah pemilihan yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk atau surat keterangan dan tidak memiliki pekerjaan sebagai TNI, Polri, ASN, kepala desa, perangkat desa, penyelenggara pemilu dan jabatan lain yang diladang aturan perundang-undangan,” ujarnya.

Syam Zamiat, Ketua KPU menambahkan dalam formulir dukungan disertakan nomor telepon dan email untuk memudahkan verifikasi faktual (verfak). Semua dukungan itu akan diunggah dalam aplikasi Silon yang bisa diakses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung.

“Verifikasi faktual dukungan tidak pakai sampel, tetapi dicek satu per satu. Bila tidak ketemu orangnya maka bisa via video call, maka itu pencantuman nomor telepon itu penting.pungkasnya.(bimantara)**

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow