Polres Cianjur Ungkap 18 Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
INDOKLIKNEWS.COM, Cianjur -
Polres Cianjur memecahkan pengungkapan 18 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap Polres Cianjur. 24 orang tersangka diamankan sementara satu orang lagi masih DPO (daftar pencarian orang).
Kapolres Cianjur AKBP Azhari Kurniawan mengatakan, dari semua kasus yang sudah terungkap, saat ini gagal menyelesaikan penyelamatan jenis narkotika berupa ganja, sabu-sabu, obat keras, serta psikotropika dengan berbagai merk.
“Ya dari berbagai barang bukti yang diamankan terdapat ganja seberat 22,76 gram, sabu 114,3 gram, psikotropika sebanyak 1.524 butir dengan berbagai merek, serta obat keras sebanyak 399 butir tramadol dan trihex,” katanya, Rabu (22/5/2024). ).
Azhari mengungkapkan, semua tersangka yang sudah diamankan saat ini merupakan kurir narkoba dengan rata-rata berusia 27 hingga 28 tahun.
Mereka juga melakukan aksinya dengan cara terselubung atau tersembunyi.
“Para pelaku ini rata-rata umurnya sama, tidak berbeda jauh, dan mereka mengedarkan narkoba dengan sistem tempel atau terputus,” terangnya.
Saat ini para pelaku sudah diamankan di Mapolres Cianjur. Atas perbuatannya para pelaku dijerat berdasarkan Undang - undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kemudian UU nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dan UU RI 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
“Kemudian kegiatan dengan miras ada Perda Kabupaten Cianjur, dan untuk ancaman para pelaku tentunya bervariasi sesuai pasal yang disangkakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cianjur AKP Septian Pratama menyebutkan, para pelaku mendapatkan kiriman barang narkotika dari berbagai macam daerah. Bahkan ada juga beberapa tersangka yang langsung dibawa ke Jakarta.
“Berbagai daerah seperti Bandung, Jakarta, Depok, Bogor dan sekitarnya. Proses pengambilannya pun masih sama dengan cara sistem tempel,” tandasnya.(rsi)**
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow