Polres Metro Jakarta Selatan Bongkar Tindak Pidana Perdagangan Orang di Apartemen Kalibata
INDOKLIKNEWS.COM, Jakarta –
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, dibongkar Polres Metro Jakarta Selatan.
Seorang pelaku wanita berinisial DA (36) mengaku dapat untung hingga belasan juta dalam aksinya untuk pengiriman satu orang yang diberangkatkan ke Timur Tengah.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan, pelaku mendapatkan keuntungan yang bervariasi untuk satu transaksi.
“Keuntungan bervariasi, tetapi kira-kira Rp 5.000.000 hingga Rp 15.000.000,” ujar Yossi dalam keterangannya di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (18/3/24).
Ia mengungkapkan, kalau pelaku DA bekerja sama dengan pria bernama Mr. M yang berdomisili di Kota Riyadh, Arab Saudi untuk menyalurkan tenaga kerja ilegal tersebut.
“Kami masih dalami, karena dia (pelaku) bekerja sama dengan Mr. M, aktor utama yang menerima calon PMI (Pekerja Migran Indonesia) non-prosedural di Arab Saudi,” ujarnya.
Yossi mengungkap Mr. M diduga memiliki hubungan dengan DA adalah mantan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi, sehingga pelaku paham bagaimana situasi di sana.
“Pelaku dulunya TKI, sudah tahu seluk-beluk dunia PMI (Pekerja Migran Indonesia). Dia kemudian bekerja sama dengan Mr. M untuk memberangkatkan calon PMI non-prosedural. Jadi sudah ada yang diberangkatkan sebelumnya,” ujarnya.
Kasus ini terungkap saat pria berinisial AS menemukan keganjilan saat sang istri, IF yang tiba-tiba akan dipekerjakan sebagai PMI ke Arab Saudi.
IF yang tadinya akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) di Dubai justru direncanakan bakal diberangkatkan ke Arab Saudi. Selanjutnya IF pun memberitahukan kepada sang suami.
AS yang curiga dengan adanya perubahan tujuan perjalanan kemudian membuat laporan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat dan dilanjutkan penyelidikan oleh petugas Polres Metro Jakarta Selatan. Kemudian saat di gerebek, ditemukan tujuh calon PMI selain IF dan pelaku berinisial DA.
Pelaku DA pun langsung diamankan ke Mapolres Metro Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan dan diketahui pelaku akan memberangkatkan calon PMI secara non-prosedural.
“Pelaku DA kini ditahan dan dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran dengan ancaman pidana 10 tahun,” ujarnya.
Selain itu, ucap Yossi, DA juga persangkakan dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Pemberantasan Perdagangan Orang. “Ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara,” tandas Yossi. (rsi)**
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow