indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Polres Sukabumi Cokok Pelaku Kasus Pencurian 21 Unit Sepeda Motor di Lengkong

Polres Sukabumi Cokok Pelaku Kasus Pencurian 21 Unit Sepeda Motor di Lengkong

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM , Sukabumi - Polres Sukabumi mengamankan satu tersangka berinisial H (42) warga Cibuntu, yang diduga pelaku pencurian kendaraan roda bermotor dua, dalam operasi jaran lodaya 2024.

“Setelah kami menerima laporan pada 2 Januari 2024 lalu, kemudian diamankan tersangka berinisial H (42) warga Cibuntu, Desa Padabenghar Kecamatan Jampang Tengah,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo kepada wartawan, Jumat (31/5/2024).

Ia menyebut kalau seorang warga RA (25) kecamatan Sukaraja kabupaten Bogor kehilangan satu unit kendaraan roda dua jenis honda spacy warna hitam dan honda beat warna merah di rumah kontraknya yeng berlokasi di Cicurug 26 Desember 2023 lalu sekitar pukul 02.00 Wib.
Kemudian, kata AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro korban melaporkan adanya peristiwa tersebut ke jajaran polsek Cicurug, dan melakukan upaya mengirim dan menangkap terhadap tersangka.

“Jadi bermula dari satu orang menjadi target operasi kami, karena melakukan pencurian kendaraan bermotor pada bulan Desember 2023 di Cicurug tadi,” ujar Prasetyo.

Masih kata Prasetyo Yudhangkoro, hingga akhirnya upaya yang dilakukan jajaran kepolisian tersangka berhasil diamankan, dan dari hasil pengembangan didapati ada 21 unit kendaraan roda dua berbagai merk dan jenis yang merupakan hasil kejahatan yang telah dilakukan juga diikuti tersangka diamankan.

“Beberapa sudah terindetifikasi TKPnya dimana, termasuk korban dan laporan polisinya, saya sampaikan bahwa kejadian tidak hanya di wilayah Sukabumi tapi juga di Bogor,” jelasnya.

Prasetyo mengaku kalau mencoba mengidentifikasi baik jenis kendaraan, tempat kejadian nanti korelasinya kepada orang yang dirugikan ataupun para korban.

Sementara itu, Kasat reskrim polres Sukabumi AKP Ali Jupri menambahkan oparsi yang dilakukan para personelnya merupakan operasi jaran lodaya 2024, dan tersangka yang berhasil diamankan merupakan DPO selama ini di cari.

“Setelah kami melakukan pencarian, kami mendapatkan yang bersangkutan (tersangka) ditangkap di wilayah Lengkong dan mendapatkan 21 kendaraan tadi,” ujarnya.

Sementara itu, kata Ali Jupri lagi, untuk tersangka pelaku pencurian utama di wiilayah kecamatan Cicurug tersebut, sebelumnya telah diamankan dan telah dilakukan proses yang kemudian ditahan di lapas Warungkiara.

“Adapun pasangan pasal kita ini kan pasal 363 ayat 1 huruf E 4e 5E yaitu dengan ancaman hukuman selama 7 tahun penjara,” paparnya.

Mengenai modus yang dilakukan tersangka dalam melakukan aksinya, tegas Ali Jupri para tersangka memasuki area pekarangan rumah target ataupun korban kemudian serasa dianggap aman situasi dan kondisinya dengan menggunakan kunci huruf T merusak paksa kontak kendaraan dan membawa kabur.

“Jadi hasil pemeriksaan sementara, tersangka H ini residivis pencurian kendaraan roda dua. Tersangka ini biasanya beraksi berdua setelah satu orang temannya ditangkap dan ditahan, lalu ini main sendiri dia,” kata Ali Jupri. 
(**).

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Rusdi Author
Daisy Floren
Daisy Floren
REDAKSI Admin

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow