indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Polres Sukabumi Sita Barang Bukti Sabu Seharga Rp 1 Miliar dan Ribuan Obat Terlarang serta Amankan Pelakunya

Polres Sukabumi Sita Barang Bukti Sabu Seharga Rp 1 Miliar dan Ribuan Obat Terlarang serta Amankan Pelakunya

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM, Sukabumi – Empat orang tersangka kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu senilai satu milyar rupiah, serta ribuan obat terlarang berhasil diamankan aparat Polres Sukabumi.

Hal tersebut diungkap dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi. jumat (15/03/24).

“Kami dengan berhasil menangkap 7 tersangka terkait kasus ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo dalam konferensi pers yang didampingi oleh beberapa pejabat terkait, seperti Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Tatang Mulyana dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.

Kapolres Sukabumi menjelaskan dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, empat di antaranya terkait dengan peredaran narkotika dan tiga lainnya terkait obat keras terbatas (OKT). “Barang bukti yang berhasil kami amankan cukup besar, termasuk sabu seberat 819,62 gram dan ganja seberat 330,48 gram, serta ribuan butir obat terlarang,” ujarnya.

Sat Narkoba Polres Sukabumi berhasil menangkap para pelaku utama, di antaranya seorang yang ditangkap dengan barang bukti sabu senilai 1 miliar rupiah. “Modus operandi yang mereka gunakan bervariasi, mulai dari menempelkan barang hingga sistem pertemuan,” ungkap Tony.

Kapolres menjelaskan, Pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Narkotika yaitu Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang- undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup,” sebutnya.

Sementara sebut Tony, pasal yang di persangkakan kepada para tersangka tindak pidana Obat Keras Terbatas yaitu Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. “Dengan hukuman ancaman penjara Paling lama 12 Tahun,” ujar Tony. .

Dengan Konferensi Pers ini, Polres Sukabumi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayahnya. “Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dan dimanapun kamu bersembunyi, kami akan tangkap,” tegasnya. (rsi)**

Kapolres Sukabumi AKBP Tony Prasetyo gelar konferensi pers, didampingi Kasat Narkoba, AKP Tatang Mulyana dan Kasi Humas, Iptu Aah Saepul Rohman, ungkap peredaran Narkokotika. di Aula Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi. jumat (15/03/2024)./indokliknews./rsi.

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow