
INDOKLIKNEWS.COM, Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap dan mengamankan 18 orang judi sabung ayam.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya aduan dari warga saat Polresta Bandung menggelar Jumat Curhat di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung pada Jumat, 4 November 2022.
“Jadi press konferense hari ini adalah kami menindaklanjuti aduan dari warga saat kami menggelar Jumat Curhat di Kecamatan Katapang,” kata Kusworo di Mapolresta Bandung. Senin, (7/11/ 2022.
Kusworo menjelaskan sehari setelah Jumat Curhat, keesokan harinya Sabtu, 5 November 2022, anggota Reskrim langsung mendatangi lokasi yang berada di Kampung Rancapateuh, Desa Banyusari, Kecamatan Katapang.
“Jadi pada saat kami datangi, ternyata sedang berlangsung judi sabung ayam,” ujarnya.
“Pada saat itu pula kami langsung amankan 18 orang dan barang bukti 22 ekor ayam serta 52 unit sepeda motor,” sambungnya.
Lanjut Kusworo, dari 18 orang yang diamankan tersebut hanya dimintai keterangan dan akan diberikan pembinaan.