indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Home Industri Pembuatan Tembakau Sintetis

Polresta Bandung Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Home Industri Pembuatan Tembakau Sintetis

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM,Bandung - Jajaran Polresta Bandung bersama Polsek Nagreg telah berhasil mengungkap kasus home industri pembuatan tembakau sintetis di sebuah rumah permanen di Kampung Cijauh RT 03/RW 09 Desa Bojong Kecamatan Nagreg Kabupaten Bandung, Senin (27/5/2024).

Atas hasil pengungkapan kasus narkoba jenis tembakau sintetis itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi jajaran Polresta Bandung dan Polsek Nagreg menyelenggarakan konferensi pers di lokasi industri rumah tangga pembuatan tembakau sintesis tersebut.

Penyelenggaraan konferensi pers itu menjadi perhatian masyarakat sekitar. Tersangka AY dan APS, keduanya warga Kecamatan Nagreg dihadirkan dalam konferensi pers tersebut.

"Di mana AY dan APS ini bekerja menjadi kurir di salah satu akun. Sebelum dia menjadi kurir pertama-tama 3 bulan sebelumnya mengkonsumsi terlebih dahulu barang-barang narkotika dari salah satu akun yang saat ini sedang kami melakukan lidik pengembangan," jelas Kusworo kepada wartawan di Nagreg.

Kemudian setelah sebagai pengguna, imbuh Kapolresta Bandung, tersangka AY dan AS ini sebagai kurir di mana yang bersangkutan mendapatkan fee 10 persen dari omset yang terjual.

“Jadi misalnya yang bersangkutan mengirimkan 500.000, maka dapatnya Rp50.000,” ujarnya.

Lebih lanjut, kemudian setelah setahun menjadi kurir dan juga pemakai dari akun penjual narkotika tersebut, yang bersangkutan meminta tolong kepada si pemilik akun untuk membukakan akses ke barang-barang bahan baku daripada narkotika tersebut.

“Karena akan mencoba meracik sendiri dengan harapan akan diracik dengan lebih kuat, lebih kuat,” katanya.

Kusworo mengatakan setelah mendapatkan link barang-barang sebagai bahan baku ini yang bersangkutan sudah 4 hari melakukan uji coba.

"Baru melakukan transaksi penjualan sebanyak 4 titik. Alhamdulillah di titik keempat itu merupakan anggota kita dari Polsek Nagreg yang melakukan undercover buy," jelasnya.

Setelah barang bukti dikuasai, lanjut Kusworo, kemudian dilakukan penangkapan bersama dengan Polresta Bandung.

"Kita melakukan penggeledahan dan mendapatkan barang bukti ini. Barang bukti yang mana total-total barang bukti yang tersedia bahan baku ini senilai 20 juta rupiah," katanya.

Dikatakannya, atas perbuatannya yang bersangkutan dikenakan Undang-undang 35 tahun 2009 pasal 114 yaitu menjadi perantara menjual dan menyerahkan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman, yaitu paling singkat 5 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun pidana penjara.

"Denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah. Itu pun dilapisi dengan Undang-undang 35 tahun 2009 pasal 112 dimana yang bersangkutan menyimpan menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 sama dengan hukuman ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun tidak ada penjara, " jelasnya.

Kusworo menegaskan, mengungkapkan kasus home industri narkoba ini masih dilakukan pengembangan.

Yang jelas yang bersangkutan baru memproduksi 4 hari di Kabupaten Bandung dan sudah menjual tiga titik yang terkonsumsi betul-betul. Dan yang keempat itu anggota kita yang sudah melakukan undercover buy selama beberapa hari, katanya.

“Kami masih akan terus melakukan penyelidikan dan kami akan mengembangkan baik ke sumbernya maupun kepada pemakai-pemakai lainnya,” imbuhnya.

Ia mengungkapkan jenis narkoba tembakau sintetis itu dijual melalui online dan pada saat transaksi dengan undercover buy, yang bersangkutan pada saat itu melakukan tatap muka.

“Sehingga kita bisa langsung melakukan pengamanan. Alhamdulillah kita bisa menyelamatkan masyarakat Kabupaten Bandung dengan terungkapnya industri rumah narkotika ini,” katanya.

Kusworo menghimbau kepada generasi muda maupun masyarakat untuk menjauhi narkoba karena narkoba itu pilihannya nanti masa depannya hanya dua. 

"Pertama kalau overdosis dia akan mati dunia. Kalau belum sempat overdosis ketangkap polisi, maka berakhir di penjara. Sehingga jauhi narkoba, prestasi di pendidikan ataupun di dunia kerja sehingga bisa menjadi orang yang dibanggakan keluarga," tutupnya.(**).

Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow