
INDOKLIKNEWS.COM, Kota Tasikmalaya – Unit Reskrim Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota mengamankan dua pelaku pencurian 20 meter kabel induk panel sebuah Pabrik di Jalan Wasita Kusumah Kecamatan Indihiang Kota Tasikmalaya.
Pelaku berinisial AA (22) dan EP (20), keduanya warga Desa Mandalajaya Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, keduanya tertangkap saat melakukan aksinya dengan mencuri 20 meter kabel panel induk atau kubikel penangkal petir.