indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Program Rutilahu di Kabupaten Sukabumi Dapat Kucuran Anggaran Rp 2 M dari Pemprov Jabar di Tahun 2024

Program Rutilahu di Kabupaten Sukabumi Dapat Kucuran Anggaran Rp 2 M dari Pemprov Jabar di Tahun 2024

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM,Sukabumi - Program pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) mendapatkan kucuran anggaran sebesar Rp. 2 Milyar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Provinsi Jawa Barat, di wilayah Kabupaten Sukabumi sepanjang tahun 2024.

Koordinator Fasilitator Rutilahu Provinsi Jabar, Wilayah Kabupaten Sukabumi, Ajat Zatnika mengatakan, anggaran sebesar Rp2 Miliyar untuk pembangunan Rutilahu di wilayah Kabupaten Sukabumi ini, bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat.

“Jumlah rumah tidak layak huni untuk tahun ini, alokasi program Rutilahu ada 100 unit dari Provinsi Jabar,” kata Ajat, Jumat (07/06/2024).

Ia menyebut 100 program pembangunan Rutilahu tersebut, tersebar di lima desa yang ada di empat kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi. Yakni, 1 desa di Kecamatan Cibadak, 1 desa di Kecamatan Cicantayan, 1 desa di Kecamatan Cisaat dan 2 desa diantaranya di wilayah Kecamatan Sukaraja.

“Dalam satu unitnya, nanti warga akan mendapatkan bantuan sebsar Rp20 juta. Nah, itu rinciannya Rp17.500.000 untuk bahan bangunan, Rp2 juta juta untuk upah kerja dan Rp500 ribu untuk operasional dan administrasi LPM atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang ada di lingkungan pemerintah desa,” ujarnya.

Ratusan warga yang mendapatkan bantuan program Rutilahu dari APBD Provinsi Jabar ini, difokuskan untuk kawasan kumuh. 
Ia mengatakan bahwa penyelesaian kawasan kumuh ini, dilakukan berdasarkan SK Gubernur Jabar Nomor 633 Tahun 2022 yang luas wilayahnya antara 10 sampai 15 hektar dan harus tertuntaskan.

Ajat menjelaskan, bahwa kategori warga yang mendapatkan bantuan tersebut, terlebih dahulu harus dilihat dari 3 aspek. Yakni, aspek keselamatan bangunan.

Ia mencontohkan, jika bangunannya tidak menggunakan konstruksi yang kuat, maka bangunan itu dinilai tidak layak huni.

Sementara itu, untuk aspek kedua dilihat dari sisi kecukupan luas ruang. Menurutnya, jika rumahnya kecil dan luasnya kurang dari ketentuan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2011 tentang kecukupan luas ruang.

Dimana, rasio per jiwa-nya harus memiliki luasan 9 meter persegi. “Kalau kurang dari itu, luasnya bisa dimasukkan pada kategori tidak layak huni. Jadi, bila semisal ada 6 jiwa di dalam rumah itu, maka luas bangunan rumahnya 6 x 9 meter.

Jadi, luas bangunannya harus 54 meter persegi. Kalau lahanya sedikit, maka solusi bangunannya harus di naikkan bertingkat ke atas,” tandasnya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
REDAKSI Admin

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow