indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Promosikan Judi Online di Instagram, Empat Selebgram Bogor Ditangkap Polisi

Promosikan Judi Online di Instagram, Empat Selebgram Bogor Ditangkap Polisi

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM, - Promosikan judi online di media sosial Instagram empat selebgram di Kabupaten Bogor, ditangkap polisi. Keempat selebgram tersebut berinisial IP (19), LN (19),MS (19), dan AP (16).Mereka ditangkap di tempat terpisah.

Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra, mengatakan, dalam rentang waktu enam hari dari tanggal 25 Juni - 1 Juli 2024, pihaknya mengamankan 4 orang tersangka yang mempromosikan kegiatan perjudian online.

"Dari keempat tersangka itu, satu tersangka berinisial AP masih berusia 16 tahun atau pelajar SMA atau usianya masih  di bawah umur, jadi tidak ditampilkan. Semua pelaku adalah perempuan," kata nya.

Adhimas menyebut, ke empat selebgram perempuan ini menggunakan akun Instagramnya untuk mempromosikan judi online. 
Modusnya, mereka menggunggah halaman link judi sambil mengiming -i mingi kemenangan mutlak di story IG.Dari akun IG tersebut, kata Adhimas, ketika diklik akan diarahkan langsung ke link ataupun website judi online.

Dalam mempromosikan akun judi online tersebut, mereka mendapat bayaran per bulan Rp 600.000 sampai Rp 900.000. "Itu upah perbulan, tapi dengan catatan harus mengunggah link yang terhubung dengan halaman website judi sebanyak dua kali per hari di halaman utama dan di story Instagram," terang Adhimas.

Para selebgram yang memiliki followers puluhan ribu ini mengaku, awalnya mendapatkan tawaran dari nomor random melalui direct message (DM) Instagram.

Setelah dihubungi di DM, komunikasi kemudian dilanjutkan ke pesan WhatsApp. Seseorang yang tidak dikenal kemudian meminta untuk mengiklankan link judi online slot selama sebulan.

Dengan perjanjian harus menggunggah endorsement dua kali sehari posting story Instagram. Dari situ, mereka mendapat bayaran berdasarkan postingan tersebut.

"Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 junto Pasal 27 ayat 2 UU ITE Nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Mereka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," katanya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Rusdi Author
Daisy Floren
Daisy Floren
REDAKSI Admin

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow