indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Siap Pulihkan Rp200 Miliar, Utamakan Langkah Persuasif di Tahap Awal

Satgas PPR-PBG-PB Kabupaten Bandung Siap Pulihkan Rp200 Miliar, Utamakan Langkah Persuasif di Tahap Awal

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM. Kab. Bandung, - Sebagai langkah awal, Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB) Kabupaten Bandung akan bergerak dengan pendekatan persuasif.

Langkah ini ditujukan untuk memberikan sosialisasi dan peringatan kepada para pelanggar tata ruang, bangunan gedung, izin usaha, serta pelanggaran terkait pajak dan pendapatan daerah lainnya.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung, Cakra Amiyana, menegaskan pentingnya pendekatan persuasif pada tahap awal pelaksanaan tugas Satgas ini. Hal itu disampaikan dalam rapat konsolidasi akhir di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Selasa (28/1/2025). 

"Tahap awal ini, Satgas PPR-PBG-PB akan bergerak ke lapangan untuk melakukan sosialisasi dan peringatan, melalui tindakan preventif dan persuasif," kata Cakra.

Langkah perdana akan dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/1/2025). Kegiatan ini akan dipimpin langsung oleh Bupati Bandung Dadang Supriatna dan Ketua DPRD Kabupaten Bandung, Reni Rahayu Fauzi, sebagai pembina Satgas. Tujuannya adalah menindaklanjuti kepatuhan terhadap kewajiban pajak dan retribusi lainnya.

Pembentukan Satgas ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tahun 2024 yang mengidentifikasi potensi kerugian pajak hingga Rp200 miliar. Kerugian ini disebabkan oleh ketidakpatuhan para pengusaha dan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak dan retribusi.

"Tahun lalu kita melihat ada potential lost pajak yang sangat besar. Maka dari itu, besok lusa kita membentuk tujuh tim untuk melakukan uji petik di beberapa wilayah," ungkap Cakra. Wilayah yang menjadi prioritas awal meliputi Kecamatan Soreang, Pasirjambu, Ciwidey, Rancabali (Pacira), dan wilayah Kabupaten Bandung Utara (KBU), seperti Kecamatan Cileunyi, Cilengkrang, dan Cimenyan.

Kepala DPUTR Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa, menjelaskan bahwa Satgas akan bekerja berdasarkan empat ruang lingkup utama:

1. Laporan Temuan BPK: Menindaklanjuti pelanggaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta kewajiban pajak lainnya.

2. Penataan Ruang: Mengatur kembali pelanggaran tata ruang yang tidak sesuai dengan regulasi.

3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung: Memastikan bangunan gedung sesuai standar teknis dan administrasi.

4. Perizinan Usaha: Menindak pelanggaran dalam penyelenggaraan perizinan usaha yang berdampak pada pendapatan daerah.

Pendekatan persuasif ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha dan masyarakat dalam mematuhi regulasi tata ruang dan kewajiban pajak. Dengan upaya bersama, Kabupaten Bandung optimistis dapat memulihkan potensi pendapatan yang hilang dan menciptakan tata ruang yang lebih tertib.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
REDAKSI Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow