.
Situs Berita aktual & Inspiratif
BerandaIndex
Berita  

Satpol PP Bakal Layangkan SP-1 hingga Penyegelan Terhadap Perusahaan Tak Berizin, Ini Tahapannya

kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Adjat Sudrajat./indokliknews./bimantara.

INDOKLIKNEWS.COM,Bandung – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung memberikan peringatan keras terhadap semua perusahaan yang mendirikan bangunan untuk tempat usaha tanpa melewati proses perizinan.

Salah satu contoh, Satpol PP mengingatkan pihak perusahaan yang mendirikan bangunan pabrik di Majalaya Kabupaten Bandung yang diduga proses perizinannya belum ditempuh dengan cara langsung turun ke lapangan.

“Setiap perusahaan yang membangun tempat usaha, di antaranya pabrik atau tempat usaha lainnya wajib menempuh proses perizinan untuk menunjukkan legalitas perusahaan,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bandung Adjat Sudrajat kepada wartawan, Sabtu (5/8/2023).

Ditegaskan Adjat, jika perusahaan-perusahaan itu sudah dipastikan dan dinyatakan belum berizin, maka Satpol PP memiliki kewenangan untuk menertibkannya. “Salah satu tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP yaitu melakukan penyegelan, untuk memberikan peringatan keras kepada pihak perusahaan,” katanya.

Menurutnya, tindakan tegas itu untuk memberikan kesempatan kepada pihak pengusaha untuk memproses perizinan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Saat ini, Pemkab Bandung memberikan kemudahan kepada setiap perusahaan yang mengajukan permohonan perizinan berusaha. Hal ini dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain itu dalam upaya membangun tata kelola perizinan yang baik berdasarkan peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *