Satpol PP Kabupaten Bogor Amankan Sebanyak 443 Botol Miras Pada Razia Miras di Kecamatan Cibinong dan Sukaraja
INDOKLIKNEWS.COM, - Sebanyak 443 botol minuman keras (miras) diamankan pada razia yang digelar di warung wilayah Kecamatan Cibonong dan Kecamatan Sukaraja, pada Jumat malam (26/7/2024).
Hal ini lantaran peredaran minuman keras atau minuman beralkohol tanpa izin menjamur di wilayah Kabupaten Bogor.
Tak berbentuk bar, minuman keras itu justru tersedia di warung kelontong.
Sekdis Pol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana mengatakan kalau pihaknya habis operasi miras disekitar Kecamatan Cibinong dan Sukaraja.
"Dari razia di dua kecamatan tersebut, kami mengamankan 443 berbagai minuman, dari kadar alkohol 5 sampai 43 persen, dan juga satu dirigen tuak," kata Anwar Anggana dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2024).
Anwar melanjutkan, semua miras itu didapatkan dari empat lokasi yang berbeda.
Lokasi pertama yakni berlokasi di lampu merah RSUD Cibinong.
“Di lokasi tersebut terdapat 2 warung kelontong yang menjual minuman keras dengan berbagai macam merek berjumlah 199 Botol,” ungkapnya.
Lokasi kedua berada di depan Setu Cikaret. Di lokasi ini Satpol PP mengamankan 148 botol.
Lokasi ketiga berada di Terminal Cibinong. Disini ada dua warung kelontong yang menjual minuman keras berbagai macam merek dengan jumlah 12 botol dan 27 botol minuman oplosan.
Untuk lokasi keempat berada di seberang M-one, terdapat warung kelontong yang menjual minuman keras dengan berbagai macam merek berjumlah 57 botol.
“Total keseluruhan minuman keras berbagai macam merek yang diamankan berjumlah 443 botol," kata Anwar.***
What's Your Reaction?
-
Like
-
Dislike
-
Funny
-
Angry
-
Sad
-
Wow