
INDOKLIKNEWS.COM, Tasikmalaya – Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya Kota berhasil menangkap pelaku penipuan dengan modus mampu menggandakan uang di Kecamatan Pagerageung Kabupaten Tasikmalaya.
Terduga pelaku berinisial AR alias Abah (65), seorang kakek 8 cucu ini melakukan tipu muslihat dengan modus mampu menggandakan uang untuk melunasi hutang korban ke Bank.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP.Agung Tri Poerbowo membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku penipuan dengan modus mampu menggandakan uang.
“Benar, pelaku sudah diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota ,” ungkapnya, Kamis (09/02/2023).