indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Sebanyak 378 Kades Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatannya Oleh Bupati Sukabumi

Sebanyak 378 Kades Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatannya Oleh Bupati Sukabumi

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM, Sukabumi - Ratusan kepala desa di Kabupaten Sukabumi mendapatkan surat keputusan (SK) baru.

Hal itu pasca berlakunya undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang desa. 

Di undang-undang tersebut jabatan kepala desa bertambah dua tahun. Sehingga, jabatan kepala desa menjadi delapan tahun. 

Proses pengukuhan perpanjangan masa jabatan 378 kepala desa ini, dilakukan di GOR Pemuda Cisaat, Selasa, (11/6/2p24). Mereka dikukuhkan langsung oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami. 

Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan mengatakan, kegiatan ini menjadi satu kebahagiaan dan kegembiraan. Terutama bagi kepala desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. 

“Saya bersyukur kepada kepala desa bisa dikukuhkan atas perpanjangan masa jabatannya,” ujarnya.

Atas hal tersebut, H. Marwan meminta kepada kepala desa untuk mengoptimalkan kesesuaian di wilayah tersebut. Terutama dalam membantu masyarakat agar bisa berkembang. Baik secara ekonomi, pendidikan, maupun kesehatan. 

“Optimalkan waktu dan potensi yang dimiliki untuk mengembangkan wilayah,” ucapnya.

Apalagi pembangunan daerah di Kabupaten Sukabumi memerlukan dukungan kepala desa. Mengingat, kepala desa merupakan ujung tombak pemerintah di masyarakat.

“Semoga pengabdian kepada kepala desa bisa membantu mengarahkan pemerintahan yang semakin kokoh dan kuat. Terutama dalam membangun kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi Gun Gun Gunardi mengatakan, jabatan kepala desa saat ini berubah menjadi delapan tahun. Bagi kepala desa yang masih menjabat, akan disesuaikan masa jabatannya dengan undang-undang nomor 3 tahun 2024.

“Jadi kades yang masih menjabat, menyelesaikan sisa jabatannya sesuai undang-undang. Sehingga mengalami perpajangan masa jabatan selama dua tahun,” ujarnya.

Di Kabupaten Sukabumi sendiri, ungkap Gun Gun, terdapat 378 kepala desa yang dikukuhkan untuk perpajangan masa jabatan. Sebab, terdapat tiga desa yang diisi penjabat Kades
“Dari total 381 desa di Kabupatrn Sukabumi, tiga desa yang tidak ikut pengukuhan. Sebab, belum ada kepala desa definitifnya,” kata Gun Gun.

Menurutnya, ratusan para kades ini sengaja dikukuhkan. Hal itu untuk memberikan kepastian hukum tentang masa jabatan kepala desa di Kabupaten Sukabumi. 

“Konsekuensi dari undang-undang yang baru ini, kepala desa wajib menyesuaikan rencana pembangunan jangka menengah desa yang awalnya enam menjadi delapan tahun. Hal itu sebagai dasar acuan perencanaan di desa sampai masa jabatan selesai,” tandasnya.***

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
Daisy Floren
REDAKSI Admin

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow