indokliknews.com

Situs Media Informasi Aktual, Akurat, Terkini dan Inspiratif

Seorang Siswi Usia 13 Dicekoki Miras, Lalu Digilir Oleh 8 Pelajar di Sebuah Kontrakan di Cicantayan

Seorang Siswi Usia 13 Dicekoki Miras, Lalu Digilir Oleh 8 Pelajar di Sebuah Kontrakan di Cicantayan

Smallest Font
Largest Font

INDOKLIKNEWS.COM, Sukabumi – Sungguh naas nasib sebut saja Bunga (13) bukan nama sebenarnya. Ia digilir oleh delapan orang di sebuah kontrakan kosong di wilayah Kecamatan Cicantayan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan, bahwa kejadian bermula saat korban membuat status di Facebook yang menyatakan keinginannya untuk berkunjung ke Sukabumi.

Seorang pelajar berinisial V, yang berusia 15 tahun, merespon status tersebut dan mengajak korban bertemu. Komunikasi berlanjut hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu.

Wakapolres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila Mengatakan bahwa kejadian bermula ketika korban ini membuat status di Facebook yang menyatakan keinginannya untuk berkunjung ke Sukabumi.

Seorang pelajar berinisial V, yang berusia 15 tahun, merespon status tersebut dan mengajak korban bertemu. Komunikasi berlanjut hingga akhirnya mereka sepakat untuk bertemu.

“Pada malam hari, korban dijemput oleh pelajar berinisial A dengan menggunakan sepeda motor. Mereka berdua lantas pergi ke sebuah kontrakan kosong di Cicantayan, Kabupaten Sukabumi.

Di lokasi tersebut, korban diberikan minuman keras oleh pelajar berinisial FP sebelum akhirnya dipaksa melakukan hubungan seksual oleh FP dan secara bergantian oleh tujuh pelajar lainnya,” ungkap Rizka kepada wartawan, Kamis (2/5/2024).

Ia menjelaskan bahwa, kasus ini mencatatkan delapan pelajar sebagai pelaku, dengan usia berkisar antara 15 hingga 18 tahun. “Mereka adalah R, A, J, F Als N, F, V, IA, dan FP. Masing-masing pelaku melakukan tindakan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap korban, dimana salah satu pelaku, R, melakukan perbuatan tersebut sebanyak dua kali,” bebernya.

Rizka mengatakan kalau pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban. “Para pelaku kini menghadapi dakwaan berat di bawah UU Perlindungan Anak dengan Pasal 81 ayat 1, 2, 3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak. dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tandasnya.
(rsi).**

Editors Team
Daisy Floren
Daisy Floren
admin Author

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow